Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Magelang Temukan Ratusan Anak Putus Sekolah

KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menemukan masih ada sebanyak 233 anak putus sekolah di tahun 2018. Sebagian besar anak yang putus sekolah ada di jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Magelang, Sahid menyebutkan, data anak putus sekolah tersebut terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) 130 anak, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 anak, Sekolah Menengah Atas (SMA) 9 anak, Taman Kanak-Kanak (TK)2 anak, Kejar Paket 2 anak, Tanpa Keterangan 2 anak.

"Total ada sejumlah 233 anak yang tercatat putus sekolah. Data ini kami dapat berdasarkan laporan tiap kelurahan di Kota Magelang," ungkap Sahid, usai kegiatan perumusan kebijakan penanganan anak putus sekolah, di Ruang Adipura Setda Kota Magelang, Selasa (16/10).

Kegiatan ini diikuti oleh para kepala  sekolah baik SD maupun SMP di Kota Magelang. Sahid mengatakan, adanya anak yang putus sekolah ini disebabkan karena sejumlah faktor. Antara lain rendahnya motivasi belajar, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, dan faktor lain-lain.

"Di Kota Magelang, faktor yang paling besar adalah karena motivasi belajar yang rendah," terang Sahid.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Magelang melalui Disdikbud telah berupaya menekan angka anak putus sekolah tersebut dengan berbagai program kegiatan.

"Kita ada Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), pemberian seragam gratis, bantuan lainnya," katanya.

Dengan adanya perumusan kebijakan penanganan anak  putus sekolah, lanjut Sahid, diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik.

"Makanya ini kita rumuskan bareng-bareng, dengan instansi terkait. Diharapkan ada solusi terbaik mengatasi angka putus sekolah di Kota Magelang," imbuh Sahid.

Seksi Statistik Sosial, Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Magelang, Diana Larasati menambahkan,  secara umum, permasalahan putus sekolah di Kota Magelang disebabkan karena dua faktor.

"Yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal bisa berupa motivasi, kompetensi, dan psikologi. Sedangkan faktor eksternal antara lain orangtua (ekonomi dan perhatian) serta lingkungan (budaya, tempat tinggal, pergaulan, dan sekolah," urai Diana.

Menurutnya, perumusan kebijakan untuk penanganan anak putus sekolah ini sesuai dengan amanat undang-undang. Selain itu, dalam  Konvensi Hak Anak(KHA) ayat 28 disebutkan bahwa negara-negara peserta konvensi, termasuk Indonesia, bertanggung jawab membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia cuma-cuma untuk semua anak.

"Pada tahun 2000, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendidikan pada semua anak dengan  menandatangani Dakar Framework for Action on Education for  All. Dengan menandatangani kerangka tersebut, Indonesia menargetkan bahwa Wajar Pendidikan Dasar (Dikdas) bagi semua anak dapat dicapai pada tahun 2015," terangnya. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply