Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkot Magelang Akan Tertibkan Bangunan Yang Langgar Sempadan Sungai Elo

KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang mengidentifikasi adanya bangunan di tiga titik yang melanggar sempadan sungai elo. Tiga titik tersebut yakni dua di Kelurahan Tidar Selatan dan satu Kelurahan Wates.

"Pelanggaran ini adanya bangunan pabrik dan bangunan rumah di tiga titik tersebut yang berdiri di sempadan sungai Elo. Sesuai aturan, bangunan harus berjarak minimal 10 meter dari bibir sungai," jelas Kepala DPUPR Kota Magelang, Yonas Nusantrawan Bolla, di sela sosialisasi penertiban pemanfaatan ruang untuk pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan sungai elo, di aula kantor Kecamatan Magelang Selatan, Rabu (10/10).

Terhadap pelanggaran tersebut, Yonas mengaku akan melakukan penertiban yang diawali dengan pemasangan plang pemberitahuan/himbauan.

"Nanti ke depannya bagaimana tindak lanjutnya, apakah akan ada rekayasa atau bagaimana. Kami akan mengkaji terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pusat," tutur Yonas.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Magelang akan selalu mencarikan solusi terbak bagi masyarakat. Termasuk bagi masyarakat yang bangunannya berada di sempadan sungai elo tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, rekayasanya nanti apakah dalam bentuk relokasi atau bagaimana. Kami akan mohon anggaran ke pusat untuk penggantian bangunan dan lainnya, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan," terang Yonas.

Menurutnya, pelanggaran sempadan semacam ini dapat berdampak bencana bagi masyarakat. 

"Apabila sungai meluap, yang kena dampak pertama adalah bangunan yang ada di sempadan tersebut. Maka kita harus berhati-hati," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agraria dan Tata Ruang, Suryaman Kardiyat mengatakan masyarakat harus memperhatikan mitigasi bencana.

"Jangan sampai terjadi bencana yang membuat banyak korban jiwa. Perlu ditekan, direncanakan, mana daerah yang berbahaya, sehingga kita harus menghindari," kata Suryaman.

Daerah pemukiman, kata Kardiyat, juga termasuk daerah yang rawan bencana jika bangunan-bangunan berdiri tidak sesuai dengan tata ruang semestinya.

"Daerah pemukiman, kawasan niaga, kawasan industri tetap harus memperhatikan mitigasi bencana. Ada aturan tata ruang yang harus dipatuhi, ada bangunan yang boleh, ada yang dilarang, ada yang bersyarat, ada juga yang diijinkan tapi terbatas," tandasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply