KAJORAN, kabarMagelang.com__Anggota
Rekrim Polsek Kajoran, Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku
penggelapan sepeda motor. Pelaku yakni Matropi’i alias Ropi alias Kirdi (23)
warga Desa Patran, Kecamatan Kepil, Wonosobo, ditangkap di Terminal Wates,
Kulonprogo usai membawa lari sepeda motor milik korban Robi (13) warga Desa
Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Kapolsek Kajoran Iptu Edy suryono,
menungkapkan kejadian pada awal Maret 2018 pukul 07.15 wib. Saat itu korban
membeli bensin di sebuah warung, tiba-tiba didekati oleh pelaku yang sudah dikenal
oleh korban. Pelaku meminta diantar korban ke Dusun Gadingan Desa Sukorejo
Kajoran, Magelang. Tanpa curiga permintaan pelaku diiyakan oleh korban.
“Namun ditengah perjalanan Pelaku
mengurungkan niatnya ke desa Gadingan, melainkan meminta ke arah Desa
Banjaragung. Sesampai di pos kampling korban disuruh turun, dan sepeda motor
dibawa pelaku dengan alasan untuk digunkan melihat kendaraanya sebentar. Akan
tetapi setelah ditunggu hingga siang pelaku tidak kunjung datang. Oleh korban
kemudian dilaporkan ke Polsek Kajoran,” ungkapnya, di Mapolsek, Rabu (24/10).
Berdasarkan laporan korban Polisi terus
melakukan penyelidikan dan dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah dketahui identitasnya
oleh petugas. Pelaku bertatto yang selalu berpindah tempat ini akhirnya
berhasil ditangkap di Terminal Wates Kabupaten Kulonprogo, Minggu (20/10) lalu.
“Pelaku mengaku barang bukti sepeda
motor milik korban Yamaha Jupiter AA. 6869 AN, telah di jual kepada warga
Kepil, Wonosobo dengan harga Rp. 450,000,-,” jelas Edi.
Saat ini Pelaku dan barang bukti sepeda
motor korban yang sudah berhasil ambil petugas masih diamankan di Mapolsek
Kajoran untuk proses selanjutnya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 372 Yo
378 KUPidana,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: