Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Selain Gedung NU Pelaku Juga Mengaku Melempar Gereja, Sekolahan, Dan Kantor DPC PDIP

MUNGKID, kabarMagelang.com__Jajaran Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku pelemparan gedung Nahdliyin Center Kecamatan Salam, Magelang, yang terjadi pada Jumat (26/10) kemarin. Pelaku berinisial NA (44) warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Magelang ini berhasil ditangkap Polisi Sabtu (27/10) petang pada saat perjalanan pulang. Dalam keteranganya pelaku mengaku juga telah melakukan pelemparan ke Gereja, dan Sekolah serta Gedung DPC PDIP di Muntilan. Akibat perbuatan pelaku menyebabkan kerusakan gedung dan barang, serta membuat resah masyarakat.

“Tersangka merupakan pelaku tunggal, berinisial NA, (44) warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Magelang. Pelaku ini berhasil kita tangkap berdasarkan keternagan saksi-saki, dan rekaman cctv," ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, di Mapolres Magelang, Minggu (28/10).

Hari menjelaskan berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka yang sehari-harinya sebagai penjual madu keliling dan buku-buku agama ini, bahwa pelemparan batu di sebuah gedung agama dan sekolahan, merupakan bentuk kemarahan yang dikarenakan sakit hati terhadap aksi pembakaran bendera HTI yang dilakukan oleh oknum Banser di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

“Menurut pengakuanya dia sakit hati terhadap beberapa kegiatan gereja dan sekolah khatolik yang dijaga Polisi  selalu dibantu oleh Banser. Pelaku mengaku ada lima gedung yang menjadi sasaran pelampiasan sakit hatinya, yaitu Gedung Nahdliyin Center kecamatan Salam, Gereja Santo Antonius Muntilan, Gereja kristi Tyas Dalem Mandungan, Desa Bringin Kecamatan srumbung, Gedung ruang guru praktek SMK Pangudi Luhur Muntilan, serta gedung DPC PDIP di Prumpung Muntilan,’ jelasnya.

Saat ini tersangka masih diamankan di sel tahanan Polres Magelang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intesif, serta untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kita jerat dengan pasa 410 subsider 406 KUHP yakni pengrusakan gedung dengan ancaman hukuman 5 tahun, serat pengrusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan,” tegas Kapolres.

Pihaknya menghimbau agar semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan akan memperkeruh situasi.  Kemudian kepada Masyarakat  agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Magelang.

“Kepada Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ormas Islam se Kabupaten Magelang mohon kiranya ikut menyejukan situasi dan mengajak Masyarakat tetap guyub, rukun dan damai,” pungkasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments:

  1. Koloni bumi datar otak cingkrang berjenggot tp keruh hati.
    Pingin "rukun damai dg acara tahlilan spt NU"namun apadaya kawan gak ada.

    BalasHapus