Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslu Tertibkan Ratusan APK Melanggar

MUNGKID, kabarMagelang.com__ Tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP serta jajaran Panwascam dan Panwasdesa se-Kabupaten Magelang, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampannye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan di Kabupaten Magelang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan APK dan BK tersebut terdiri dari 26 baliho, 18 spanduk, 17 stiker, 387 banner, dan 18 branding mobil angkutan umum. Dikatakan 16 angkot ada di Kecamatan Tegalrejo, satu angkot di Candimulyo dan satu bus jurusan Magelang-Purworejo.

"Total ada 466 APK yang melanggar ketentuan dan kita tertibkan. Yang tidak melanggar sama sekali tidak kita sentuh. Tujuan dari operasi penertiban ini untuk mencegah pelanggaran pemilu yang lebih banyak," katanya di Kantort Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu (21/11).

Habib menyatakan pihaknya sempat mengejar bus jurusan Magelang-Temanggung yang dibranding salah satu capres namun lolos. Bawaslu kemudian menggandeng paguyuban angkutan dan petugas terminal agar membersihkan sendiri bus dan angkutan yang dibranding capres ataupun caleg.

“Tidak semua APK kita tertibkan oleh Tim Gabungan, karena banyak caleg dan partai politik sudah lebih dulu memindahkan APK dan BK yang melanggar ketentuan pemasangan. Dan penertiban APK ini dilakukan sesuai prosedur yang ada,” tegas Habib.

Komisioner Bawaslu Aini Sumarni Chabibah menegaskan dasar penertiban APK adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikatakan Pasal 298 UU 7 tahun 2017 menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan. Kemudian  berdasarkan ketentuan PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018 serta Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20.


"Pemasangan APK di lahan milik pribadi diperbolehkan sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik. Branding mobil diperbolehkan namun hanya di mobil pribadi atau partai bukan angkutan umum. Itupun yang diperbolehkan hanya logo partai,  karena peserta pemilu adalah partai bukan caleg," ungkapnya.

Aini menambahkan penertiban APK juga berdasarkan Perbup pasal 18, yang melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen.

“Dan di pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian fasitilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air,” jelas Aini.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply