Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gunakan Fasilitas Pemerintah Nafa Urbach Diklarifikasi Bawaslu


MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang memanggil Caleg DPR RI Partai Nasdem Nafa Indira Urbach untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye. Nafa diketahui membagikan bantuan air bersih ke warga menggunakan mobil tangki milik  BPBD Kabupaten Magelang AA 9537 HB, saat melaksanakan kampanye di kecamatan Tempuran, Magelang, beberapa waktu lalu.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye. Pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521  UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Nafa sedianya kita klarifikasi hari ini Senin (5/11) namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional, dan hanya diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD maupun warga," ungkapnya di Kantor Bawaslukab Magelang (5/11).

Dugaan pelanggaran ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye dalam bentuk lain berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran. Kebetulan masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.

Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.

“Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” kata Fauzan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan pihaknya akan segara mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach. Ia berharap Nafa bisa datang untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye.

Habib meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).

"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakan aturan kampanye," tegas Habib.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply