Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Anggota Polsek Pakis Ringkus Pelaku Curanmor

PAKIS, kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Pakis, Polres Magelang, Polda jateng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakis pada Sabtu (15/12). Pelaku samingin,(58) warga Desa Pogalan, Kecamatan Pakis,  ditangkap berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol AD 6018 AKD, milik korban Reti (28) Tahun,warga Dusun pucung, Desa Pogalan,  kecamatan Pakis, Magelang.

Korban Reti, mengungkapkan pencurian terjadi pada hari Rabu (12/12) pukul 21.00 wib, di teras rumahnya.

“Saat itu kendaraan saya parkir di teras rumah dan posisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Saat saya akan masukan ke dalam rumah, kendaraan sudah raib dari tempatnya,” terang reti saat memberikan kesaksian kepada petugas penyeidik, Senin (16/15).

Korban sempat mencari kendaraanya sendiri ke beberapa tempat selama dua hari, namun tidak bisa menemukan. “Saya sudah mencari kemana-mana tapi tidak ketemu. Akhirnya saya laporkan ke Polsek Pakis hari Sabtu (15/12),” kata Reti.

Petugas Polsek Pakis yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, petugas mndapatkan informasi bahwa pelakunya diduga adalah Samingin, sehingga penyelidikan mengarah ke pelaku,” jelas Kanitserse Polsek Pakis Aiptu Priyo Budi Prasetyo.

Dan kurang dari 24 jam tepatnya Sabtu,(15/12), Polisi berhasil mengamankan Samingin, beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor hasil dari kejahatannya.

"Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek Pakis AKP Sukirman SH.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply