Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 3 Partai dan Satu Paslon Presiden Nol Sumbangan Dana Kampanye di Kabupaten Magelang




KOTA MUNGKID- Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan analisa atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disampaikan 16 partai politik dan dua paslon presiden dalam Pemilu 2019 kepada KPU Kabupaten Magelang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Yasin Awan Wiratno mengungkapkan ada tiga partai yang melaporkan nol rupiah atau nihil sumbangan dana selama 99 hari masa kampanye mulai 23 September-31 Desember 2019. Yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PKPI.
Selain itu, Tim Kampanye Paslon 02 Prabowo-Sandi Kabupaten Magelang juga melaporkan nol rupiah penerimaan sumbangan. Untuk Tim Kampanye 01 Jokowi-Makruf Kabupaten Magelang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Rp 1,061,464,351. “Ada tiga partai dan satu tim kampanye capres yang melaporkan belum menerima sumbangan dana kampanye,” kata Yasin.

Yasin mengungkapkan berdasarkan LPSDK 16 parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan menerima sumbangan dana kampanye sejumlah Rp 140,208,000, kemudian Gerindra Rp 3,663,500, PDIP Rp 180,218,450, Golkar Rp 85,295,500, Nasdem Rp 0, Partai Garuda Rp 290,000, Berkarya Rp11,820,800, PKS Rp 265,394,950, Perindo Rp 82,974,500, PPP Rp 122,675,000, PSI Rp 2,175,000, PAN Rp 43,152,801, Hanura Rp 0, Demokrat Rp 110,295,850, PBB Rp 13,300,000 dan PKPI Rp 0.  

Menurut Nano pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban dari partai politik kepada KPU dan Bawaslu. Laporan Dana Kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Akuntan Publik. Disebutkan periode pelaporan kepada KPU dibagi dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK) pada  tanggal 23 September 2018.

Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2019 partai politik wajib melaporkan ke KPU Kabupaten Magelang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sumbangan terbesar untuk dana kampanye diterima oleh PKS dengan jumlah penerimaan Rp. 265.394.950.
Dari beberapa pengamatan Bawaslu Kabupaten Magelang, ada beberapa partai yang sering melakukan kampanye tapi dana kampanyenya masih sedikit yang dilaporkan dan ada juga beberapa partai yang melaporkan dana kampanyenya ratusan juta, tetapi jarang melaporkan kegiatan kampanyenya ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengatakan pihaknya mengawasi Laporan Sumbangan Dana Kampanye dalam dua tahap. Pertama pengawasan kepatuhan jadwal penyampaian laporan, paling lambat 2 Januari 2019 pukul 18.00 sesuai pasal 43  PKPU 29 tahun  2018 dan  kedua melakukan analisis salinan dokumen LPSDK semua partai politik yang telah melaporkan dana kampanyenya di Kantor KPU Kab. Magelang. Bawaslu memastikan semua partai politik melaporkan penerimaan dana kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan KPU.

Untuk selanjutnya, kata dia, Bawaslu Kabupaten Magelang akan melakukan analisis dokumen yang dilaporkan oleh semua parpol dan tim sukses capres cawapres tersebut dengan melihat kegiatan kampanye dan pemasangan APK yang telah dilakukan selama awal masa kampanye sampai sekarang.
Untuk itu, Bawaslu akan melakukan pencermatan bahkan mungkin klarifikasi ke partai yang bersangkutan apabila memang ditemukan pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena terkait hal ini ada ancaman pidananya apabila ada parpol yang tidak melaporkan dengan sebenarnya, hal tersebut secara eksplisit tercantum di pasal 496 Undang undang nomor 7 tahun 2017. Apabila memang ditemukan pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bawaslu bisa melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan.

Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang untuk pengecekan lebih detailnya apa yang telah dilaporkan parpol. Dari 16 partai di Kabupaten Magelang dan 2 Tim Sukses Calon Presiden, semuanya telah melaporkan penerimaan dana kampanye.
Berikut Parpol yang telah menyerahkan LPSDK kepada KPU Kab. Magelang Rabu, 2 Januari 2019:
1. PKS / 08.46 WIB/ TT 09.10 WIB
2. PSI /09.25 WIB/ TT 11.52 WIB
3. PERINDO /09.35 WIB/ TT 20.51 WIB
4. PKB /10.55 WIB/TT 18.05 WIB
5. PPP /11.05 WIB/ TT 20.50 WIB
6. GARUDA /11.06 WIB/ TT 12.39 WIB
7. PBB /13.20 WIB/ TT 14.19 WIB
8. PKPI / 13.23 WIB/ TT 14.24 WIB
9. NASDEM/13.36 WIB/ TT 14.18 WIB
10. Gerindra /15.05 WIB/ TT 15.48 WIB
11. Tim Pemenangan Paslon 2 / 15.08 WIB/ TT 15.50 WIB
12. Demokrat /15.12 WIB/TT 17.57 WIB
13. Hanura / 15.54 WIB/TT 16.53 WIB
14. Golkar/ 15.52 WIB/TT 17.20 WIB
15. Berkarya / 15.54 WIB/ TT 20.43 WIB
16. PAN / 16.34 WIB/ TT 17.59 WIB
17. PDIP / 17.37 WIB/ TT 19.50 WIB
18. Tim Pemenangan Paslon 1 / 17.35 WIB /TT 18.45


About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments: