KOTA MUNGKID- Berdasarkan hasil pengawasan
jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang ditemukan masih banyak caleg yang
berkampanye tanpa mengurus Surat Pemberitahuan Kegiatan (SPK) dan Surat Tanda
Terima Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Selama 99 hari masa kampanye, pengawas
pemilu se-Kabupaten Magelang mengawasi sebanyak 97 kegiatan kampanye. Sebanyak
90 kegiatan mengantongi SPK dan STTP dari Polres Magelang dan tujuh kegiatan tanpa
SPK dan STTP. “Kami masih menemukan ada
caleg berkampanye tanpa SPK dan STTP,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten
Magelang Aini Sumarni Chabibah.
Aini mengungkapkan ketika menemukan
kampanye tanpa STTP maka pengawas pemilu memberikan pilihan yakni membatalkan
kegiatan kampanye kemudian mengganti kegiatan lain yang tidak ada unsur
kampanye atau mengurus SPK dan STTP. SPK dan STTP ini wajib diurus maksimal H-1
dari kegiatan.
“Lalu bagaimana jika caleg dan tim kampanye
tetap ngotot berkampanye tanpa SPK dan STTP? Maka pengawas pemilu bisa
menghentikan acara tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Kami
akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan sebuah kampanye tanpa
STTP,” ujar Aini.
Menurut Aini pihaknya juga akan melakukan
klarifikasi jika ada pihak yang berkampanye tanpa SPK dan STTP. Jika terbukti,
maka Bawaslu akan memberikan surat teguran tertulis dan merilis ke media massa
sebagai bentuk transparansi ke masyarakat.
“Mulai tahun 2019 kami akan lebih tegas dan
keras dalam menegakkan aturan. Langkah ini perlu kami lakukan demi mewujudkan
pemilu bersih dan bermartabat. Kesuksesan pemilu tidak hanya menjadi tanggung
jawab penyelenggara pemilu namun juga peserta pemilu dan masyarakat,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib
Shaleh menambahkan ada 465 caleg di DPRD Kabupaten Magelang, 91 caleg dapil
VIII DPRD Provinsi Jateng, 108 Caleg DPR RI, 20 calon DPD, dan 2 pasang capres.
Namun faktanya baru ada 97 kampanye.
Jumlah kampanye dan jumlah ini tidak
sebanding. Ada dua penjelasan terkait hal ini, yakni caleg belum memulai
aktifitas kampanye dan kedua caleg berkegiatan secara diam-diam dengan mengikuti
kegiatan masyarakat.
Habib berharap peserta pemilu bersama para
caleg dan tim kampanye lebih disiplin dalam membuat agenda kegiatan kampanye kemudian
mengurus SPK dan STTP. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat sebelum kampanye
dimulai dan selama kampanye berlangsung.
“Kami akan tetap mengedepankan upaya
pencegahan pelanggaran. Jika pelanggaran bisa kami cegah maka akan kami cegah,
namun jika tetap melanggar juga maka pengawas pemilu tidak akan segan menindak
tegas. Menindak pelanggaran pada hakikatnya adalah mencegah pelanggaran yang
lebih besar,” tegas Habib.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten
Magelang sudah berkoordinasi dengan Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi
Nugroho, Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto dan Kasat Intel Supriyanto. Pak
Kapolres secara tegas siap mendukung Bawaslu dalam mengamankan dan mensukseskan
Kampanye Pemilu 2019. (rilis Bawaslu Kabupaten Magelang)
Tidak ada komentar: