Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslu Kab. Magelang akan Tegur Caleg Kampanye Tanpa STTP


KOTA MUNGKID- Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang ditemukan masih banyak caleg yang berkampanye tanpa mengurus Surat Pemberitahuan Kegiatan (SPK) dan Surat Tanda Terima Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.



Selama 99 hari masa kampanye, pengawas pemilu se-Kabupaten Magelang mengawasi sebanyak 97 kegiatan kampanye. Sebanyak 90 kegiatan mengantongi SPK dan STTP dari Polres Magelang dan tujuh kegiatan tanpa SPK dan STTP.  “Kami masih menemukan ada caleg berkampanye tanpa SPK dan STTP,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Aini Sumarni Chabibah.
Aini mengungkapkan ketika menemukan kampanye tanpa STTP maka pengawas pemilu memberikan pilihan yakni membatalkan kegiatan kampanye kemudian mengganti kegiatan lain yang tidak ada unsur kampanye atau mengurus SPK dan STTP. SPK dan STTP ini wajib diurus maksimal H-1 dari kegiatan.

“Lalu bagaimana jika caleg dan tim kampanye tetap ngotot berkampanye tanpa SPK dan STTP? Maka pengawas pemilu bisa menghentikan acara tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan sebuah kampanye tanpa STTP,” ujar Aini.

Menurut Aini pihaknya juga akan melakukan klarifikasi jika ada pihak yang berkampanye tanpa SPK dan STTP. Jika terbukti, maka Bawaslu akan memberikan surat teguran tertulis dan merilis ke media massa sebagai bentuk transparansi ke masyarakat.
“Mulai tahun 2019 kami akan lebih tegas dan keras dalam menegakkan aturan. Langkah ini perlu kami lakukan demi mewujudkan pemilu bersih dan bermartabat. Kesuksesan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu namun juga peserta pemilu dan masyarakat,” kata dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan ada 465 caleg di DPRD Kabupaten Magelang, 91 caleg dapil VIII DPRD Provinsi Jateng, 108 Caleg DPR RI, 20 calon DPD, dan 2 pasang capres. Namun faktanya baru ada 97 kampanye.
Jumlah kampanye dan jumlah ini tidak sebanding. Ada dua penjelasan terkait hal ini, yakni caleg belum memulai aktifitas kampanye dan kedua caleg berkegiatan secara diam-diam dengan mengikuti kegiatan masyarakat.

Habib berharap peserta pemilu bersama para caleg dan tim kampanye lebih disiplin dalam membuat agenda kegiatan kampanye kemudian mengurus SPK dan STTP. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat sebelum kampanye dimulai dan selama kampanye berlangsung.
“Kami akan tetap mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran. Jika pelanggaran bisa kami cegah maka akan kami cegah, namun jika tetap melanggar juga maka pengawas pemilu tidak akan segan menindak tegas. Menindak pelanggaran pada hakikatnya adalah mencegah pelanggaran yang lebih besar,” tegas Habib.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang sudah berkoordinasi dengan Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto dan Kasat Intel Supriyanto. Pak Kapolres secara tegas siap mendukung Bawaslu dalam mengamankan dan mensukseskan Kampanye Pemilu 2019. (rilis Bawaslu Kabupaten Magelang)

About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply