KOTA MUNGKID- Bawaslu Kabupaten Magelang
melakukan analisa atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang
disampaikan 16 partai politik dan dua paslon presiden dalam Pemilu 2019 kepada
KPU Kabupaten Magelang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang
Muhammad Yasin Awan Wiratno mengungkapkan ada tiga partai yang melaporkan nol
rupiah atau nihil sumbangan dana selama 99 hari masa kampanye mulai 23
September-31 Desember 2019. Yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PKPI.
Selain itu, Tim Kampanye Paslon 02
Prabowo-Sandi Kabupaten Magelang juga melaporkan nol rupiah penerimaan
sumbangan. Untuk Tim Kampanye 01 Jokowi-Makruf Kabupaten Magelang melaporkan
penerimaan sumbangan dana kampanye Rp 1,061,464,351. “Ada tiga partai dan satu
tim kampanye capres yang melaporkan belum menerima sumbangan dana kampanye,”
kata Yasin.
Yasin mengungkapkan berdasarkan LPSDK 16
parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan menerima sumbangan dana
kampanye sejumlah Rp 140,208,000, kemudian Gerindra Rp 3,663,500, PDIP Rp
180,218,450, Golkar Rp 85,295,500, Nasdem Rp 0, Partai Garuda Rp 290,000, Berkarya Rp11,820,800,
PKS Rp 265,394,950, Perindo Rp 82,974,500, PPP Rp 122,675,000, PSI Rp
2,175,000, PAN Rp 43,152,801, Hanura Rp 0, Demokrat Rp 110,295,850, PBB Rp
13,300,000 dan PKPI Rp 0.
Menurut Nano pelaporan dana kampanye
merupakan kewajiban dari partai politik kepada KPU dan Bawaslu. Laporan Dana
Kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Akuntan Publik. Disebutkan periode
pelaporan kepada KPU dibagi dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye
( LADK) pada tanggal 23 September 2018.
Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2019
partai politik wajib melaporkan ke KPU Kabupaten Magelang Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sumbangan terbesar untuk dana kampanye
diterima oleh PKS dengan jumlah penerimaan Rp. 265.394.950.
Dari beberapa pengamatan Bawaslu Kabupaten
Magelang, ada beberapa partai yang sering melakukan kampanye tapi dana
kampanyenya masih sedikit yang dilaporkan dan ada juga beberapa partai yang
melaporkan dana kampanyenya ratusan juta, tetapi jarang melaporkan kegiatan
kampanyenya ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib
Shaleh mengatakan pihaknya mengawasi Laporan Sumbangan Dana Kampanye dalam dua
tahap. Pertama pengawasan kepatuhan jadwal penyampaian laporan, paling
lambat 2 Januari 2019 pukul 18.00 sesuai pasal 43 PKPU 29 tahun
2018 dan kedua melakukan analisis
salinan dokumen LPSDK semua partai politik yang telah melaporkan dana
kampanyenya di Kantor KPU Kab. Magelang. Bawaslu
memastikan semua partai politik melaporkan penerimaan dana kampanye sesuai
jadwal yang sudah ditentukan KPU.
Untuk selanjutnya, kata dia, Bawaslu
Kabupaten Magelang akan melakukan analisis dokumen yang dilaporkan oleh semua
parpol dan tim sukses capres cawapres tersebut dengan melihat kegiatan kampanye
dan pemasangan APK yang telah dilakukan selama awal masa kampanye sampai
sekarang.
Untuk itu, Bawaslu
akan melakukan pencermatan bahkan mungkin klarifikasi ke partai yang
bersangkutan apabila memang ditemukan pelaporan yang tidak sesuai dengan
kenyataan di lapangan karena terkait hal ini
ada ancaman pidananya apabila ada parpol yang tidak melaporkan dengan
sebenarnya, hal tersebut secara eksplisit tercantum di pasal 496 Undang undang
nomor 7 tahun 2017. Apabila memang ditemukan pelaporan
yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bawaslu bisa melakukan
pemanggilan dan memberikan peringatan.
Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan
KPU Kabupaten Magelang untuk pengecekan lebih detailnya apa yang telah
dilaporkan parpol. Dari 16 partai di Kabupaten Magelang dan 2 Tim Sukses Calon
Presiden, semuanya telah melaporkan penerimaan dana kampanye.
Berikut Parpol yang telah menyerahkan LPSDK
kepada KPU Kab. Magelang Rabu, 2 Januari 2019:
1. PKS / 08.46 WIB/ TT 09.10 WIB
2. PSI /09.25 WIB/ TT 11.52 WIB
3. PERINDO /09.35 WIB/ TT 20.51 WIB
4. PKB /10.55 WIB/TT 18.05 WIB
5. PPP /11.05 WIB/ TT 20.50 WIB
6. GARUDA /11.06 WIB/ TT 12.39 WIB
7. PBB /13.20 WIB/ TT 14.19 WIB
8. PKPI / 13.23 WIB/ TT 14.24 WIB
9. NASDEM/13.36 WIB/ TT 14.18 WIB
10. Gerindra /15.05 WIB/ TT 15.48 WIB
11. Tim Pemenangan Paslon 2 / 15.08 WIB/ TT 15.50 WIB
12. Demokrat /15.12 WIB/TT 17.57 WIB
13. Hanura / 15.54 WIB/TT 16.53 WIB
14. Golkar/ 15.52 WIB/TT 17.20 WIB
15. Berkarya / 15.54 WIB/ TT 20.43 WIB
16. PAN / 16.34 WIB/ TT 17.59 WIB
17. PDIP / 17.37 WIB/ TT 19.50 WIB
18. Tim Pemenangan Paslon 1 / 17.35 WIB /TT 18.45
2. PSI /09.25 WIB/ TT 11.52 WIB
3. PERINDO /09.35 WIB/ TT 20.51 WIB
4. PKB /10.55 WIB/TT 18.05 WIB
5. PPP /11.05 WIB/ TT 20.50 WIB
6. GARUDA /11.06 WIB/ TT 12.39 WIB
7. PBB /13.20 WIB/ TT 14.19 WIB
8. PKPI / 13.23 WIB/ TT 14.24 WIB
9. NASDEM/13.36 WIB/ TT 14.18 WIB
10. Gerindra /15.05 WIB/ TT 15.48 WIB
11. Tim Pemenangan Paslon 2 / 15.08 WIB/ TT 15.50 WIB
12. Demokrat /15.12 WIB/TT 17.57 WIB
13. Hanura / 15.54 WIB/TT 16.53 WIB
14. Golkar/ 15.52 WIB/TT 17.20 WIB
15. Berkarya / 15.54 WIB/ TT 20.43 WIB
16. PAN / 16.34 WIB/ TT 17.59 WIB
17. PDIP / 17.37 WIB/ TT 19.50 WIB
18. Tim Pemenangan Paslon 1 / 17.35 WIB /TT 18.45
hmm kita ngk tau ya
BalasHapus