MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang, tertibkan
ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019, yang dinilai
melanggar di 21 Kecamatan. Penenrtiban ini dilakukan selama kurun waktu 3,5
bulan sejak dimulainya masa kampanye. Selain itu Bawaslu juga menertibkan 17
angkutan desa dan satu bus di branding untuk kampanye 2019.
“Sebanyak 928 APK yang kita tertibkan
karena melanggar pemasanganya. APK sebanyak itu kita dapatkan dari 21 Kecamatan
dan sudah kita rekomendasikan sebelumnya. Penenrtiban dilakukan dilakukan dua
kali dalam masa penenrtiban, yakni periode pertama 23 September-5 November 2018
sebanyak 548 APK dan periode kedua 6 November-31 Desember 2018 ada 530 APK,”
ungkap Ketua bawaslu kabupaten magelang M. Habib Shaleh SS, di Kantor Bawaslu
kabupaten Magelang, Selasa (1/1).
Habib menegaskan bahwa penertiban APK yang
dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun
2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian Pasal 298 UU 7 tahun 2017 yang
menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan
dan keindahan. PKPU 23 tahun 2018 tentang pemasangan APK dan penyebaran Bahan
Kampannye (BK), serta Peraturan Bupati
(Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
pasal 18 dan pasal 20.
“Pasal 18 Perbup 22 tahun 2014 ini
dengan tegas melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas,
gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum,
gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen.
Kemudian pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di
atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas
publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas
air,” jelasnya.
Sebelumnya 63 Panwascam dan 372 Pengawas
Desa/Kelurahan se Kabupaten Magelang melakukan pendataan jumlah APK terpasang. Kemudian
dari data yang didapat dilakukan pengkajian sebagai bahan pemetakan APK mana
yang melanggar. Setelah diketahui APK melanggar, selanjutnya Panwascam mengirimkan
surat peringatan penertiban dan penuruan APK kepada para peserta pemilu.
“Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE)
Bawaslu RI nomer 1990, peserta pemilu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk
menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini. Jika dalam jangka waktu 1 x 24
jam belum ditindaklanjuti maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta
bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penertiban,” papar Habib
Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Magelang,
Aini Sumarni Chabibah, mengatakan berdasarkan analisa Bawaslu diketahu masih
banyak peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan APK dan
penyebaran Bahan Kampanye (BK). “Pelanggaran biasanya terjadi karena adanya
caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai dalam pemasangan APK,” katanya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Magelang
mendorong para caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai
politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2018, KPU akan
memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu
diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai
per desa.
“Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan
dan menghitung jumlah APK maksimal yang bisa dipasang oleh partai politik di
satu desa. Disarankan peserta pemilu membuat baliho atau spanduk yang berisi
caleg DPRD kabupaten, caleg DPRD provinsi, dan caleg DPR RI agar hanya dihitung
satu APK,” pungkas Aini.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: