Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslu Kabupaten Magelang Lepas 928 APK Melanggar

MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang, tertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019, yang dinilai melanggar di 21 Kecamatan. Penenrtiban ini dilakukan selama kurun waktu 3,5 bulan sejak dimulainya masa kampanye. Selain itu Bawaslu juga menertibkan 17 angkutan desa dan satu bus di branding untuk kampanye 2019.

“Sebanyak 928 APK yang kita tertibkan karena melanggar pemasanganya. APK sebanyak itu kita dapatkan dari 21 Kecamatan dan sudah kita rekomendasikan sebelumnya. Penenrtiban dilakukan dilakukan dua kali dalam masa penenrtiban, yakni periode pertama 23 September-5 November 2018 sebanyak 548 APK dan periode kedua 6 November-31 Desember 2018 ada 530 APK,” ungkap Ketua bawaslu kabupaten magelang M. Habib Shaleh SS, di Kantor Bawaslu kabupaten Magelang, Selasa (1/1).

Habib menegaskan bahwa penertiban APK yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian Pasal 298 UU 7 tahun 2017 yang menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan. PKPU 23 tahun 2018 tentang pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampannye (BK), serta  Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20.

“Pasal 18 Perbup 22 tahun 2014 ini dengan tegas melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen. Kemudian pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air,” jelasnya. 

Sebelumnya 63 Panwascam dan 372 Pengawas Desa/Kelurahan se Kabupaten Magelang melakukan pendataan jumlah APK terpasang. Kemudian dari data yang didapat dilakukan pengkajian sebagai bahan pemetakan APK mana yang melanggar. Setelah diketahui APK melanggar, selanjutnya Panwascam mengirimkan surat peringatan penertiban dan penuruan APK kepada para peserta pemilu.

“Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomer 1990, peserta pemilu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini. Jika dalam jangka waktu 1 x 24 jam belum ditindaklanjuti maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penertiban,” papar Habib

Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Magelang, Aini Sumarni Chabibah, mengatakan berdasarkan analisa Bawaslu diketahu masih banyak peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK). “Pelanggaran biasanya terjadi karena adanya caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai dalam pemasangan APK,” katanya.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong para caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai per desa.

“Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan menghitung jumlah APK maksimal yang bisa dipasang oleh partai politik di satu desa. Disarankan peserta pemilu membuat baliho atau spanduk yang berisi caleg DPRD kabupaten, caleg DPRD provinsi, dan caleg DPR RI agar hanya dihitung satu APK,” pungkas Aini.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply