Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gelapkan Motor Teman Warga Srumbung Ditangkap Polisi

MUNTILAN, kabarmagelang.com__Pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus operandi berpura-pura merental, ditangkap petugas Polsek muntilan, Polres Magelang. Pelaku adalah S (49) warga Dusun Bendan, Desa Ngargosoko, Kecamatan Srumbung, Magelang. Dia ditangkap karena telah menggelapkan sepeda motor milik korban Siswadi Siswanto (49) warga Dusun Kaweron, Desa Kaweron, Kecamatan Muntilan, Magelang.

Wakapolres magelang Kompol Eko Mardiyanto, mengungkapkan kejadian berawal  pada Senin (17/12) lalu pukul 16.00 wib. Pelaku datang kerumah korban, dengan maksud merental sepeda motor selama 5 hari dengan setoran per hari Rp 40.000,-. 

“Pelaku ini sempat memperpanjang sewa hingga tanggal 7 Januari 2019. Kendati demikian, pelaku tidak pernah membayarkan ongkos sewa hingga tanggal yang sudah ditetapkan. Parahnya lagi kendaraan juga tidak dikembalikan kepada korban,” ungkapnya di Mapolres magelang Jumat (8/2).

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muntilan. Selanjutnya Sat Reskrim Polsek Muntilan langsung melakukan proses penyelidikan. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2019, petugas behasil menangkap pelaku di rumahnya. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, dan menyebabkan korban mengalami kerugian material sejumlah Rp 9,5 juta," terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” tegas Eko.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply