Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Egal Warga Jumoyo Ditangkap Polisi

MUNGKID, kabarMagelang.com__Jajaran Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis tembakau gorila yakni Egal Nur Haqiqi (22) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam Magelang. Buruh srabutan tersebut ditangkap dirumahnya lengkap dengan barang bukti 30,70 gram tembakau gorila dan dua butir pil Alprasolam.

Kapolres magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan tersangka Egal ditangkap dirumahnya pada hari Kamis (21/2), setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Hasil dari penggeledahan petugas, tersangka Egal terbukti menguasai 1 paket temabkau gorila seberat 18,70 gram dan 4 paket tembakau gorila lainya seberat 12,08 gram, siap edar,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (25/2).

Selain menguasai beberapa paket tembakau gorila tersangka Egal juga menguasai dua butir pil Alprasolam 1 mg.

“Selain pengedar tersangka ini juga sebagai pemakai. Kemudian untul dua pil Alprasolam menurut pengakuan tersangka hanya dikunsumsi sendiri untuk menambah percaya diri,” terangnya.

Tersangka Egal mengaku sudah empat bulang sebagai pengadar dengan sasaran sebatas kepada teman yang menginginkan. Sedangkan barang bukti tembakau Gorila dan pil Alprasolam dipesan melalui onlin dengan jaringan terputus.

“Semua barang saya pesan secara onlin, setelah mentransfer uang barang dikirim oleh seseorang dengan meletakan di tempat yang kita sepakati. Saya belum pernah ketemu dengan penjual maupun pengirim,” akunya.

Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,  denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)






About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply