Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Peras Dan Sebar Vidio Bugil Pacar MAP Warga Mungkid Ditangkap Polisi

MUNGKID, KabarMagelang.com__Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan jalan mengancam menyebar vidio porno milik korban. Pelaku MAP (21) warga Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Magelang ini dilaporkan oleh korban AS (17) pelajar warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang, yang merupakan pacar pelaku.

Kapolres Magelang AKBP, Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan jumat (25/1) lalu, korban mengirimkan vidio bugil dirinya kepada pelaku (pacarnya) melalui medsosnya dengan menggunakan akun palsu.

“Selang beberapa hari pelaku menyebarkan foto bugil tersebut ke beberapa teman korban. Selanjutnya pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, pelaku akan menyebarkan vidio bugil korban ke orang lain,” ungkapnya di Mapolres Magelang Kamis (7/2).

Karena takut vidio bugilnya disebarluasakan, akhirnya korban terpaksa mentransfer uang melalui rekening BRI milik pelaku sejumlah Rp.500 ribu.

“Merasa dirinya terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. Korban juga mengaku bahwa selama ini berkomunikasi dengan pelaku hanya melalui jejaring sosial Facebook,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Team Resmob Polres Magelang akhirnya Rabu (6/2) pukul 23.00 wib berhasil menangkap pelaku di Wilayah Kecamatan Mungkid.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya buku rekening BRI atas nama pelaku, ATM BRI, dan HP,” terang Kapolres.

Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,-,” tegasnya.(Kb.M2)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply