Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mencabuli Teman Wanitanya Aliando Terancam 9 Tahun Penjara

MUNGKID, kabarMagelang.com__Wantara alias Aliando (23), warga Dusun Beji, Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo, terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya pemuda yang sehari-harinya sebagai Pak Ogah di Jalan ini dilaporkan oleh teman wanitanya AY (18) warga Muntilan, Magelang karena telah mencabuli dan berusaha memperkosa di Bendungan Ancol, Kecamatan Ngluwar, Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa kejadian pada hari Kamis (28/2) pukul 01.30 wib di Bendungan irigasi Ancol Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, Magelang.

“Dalam keadaan mabok korban pelaku mengajak berhubungan badan, namun korban menolak. Pelaku berusaha memaksa dengan memasukkan jari ke kemaluan korban,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (8/3).

Sebelum kejadian pelaku yang hanya kenal korban melalui Facebook ini pada hari Rabu (27/2) pukul 21.00 wib, datang ke rumah korban dan mengajak karaoke di sebuah tempat karaoke kota Magelang.

“Sebelum sampai tempat karaoke pelaku mampir di sebuah warung di Ponggol Tamanagung Muntilan, untuk membeli minuman keras. Kemudian keduanya menuju tempat karaoke, sambil minum bersama,” Jelas Kapolres.

Pada pukul 23.00 wib pelaku dan korban sepakat pulang, namun sesampai di Ponggol pelaku kembali membeli minuman keras. Korban meminta untuk diantar pulang namun pelaku tidak mau, malah membawa korban ke Ancol. Ditempat tersebut korban juga dipaksa minum miras lagi.

“Disitulah kejadian pencabulan. Pelaku memaksa berhubungan  dengan menarik celana korban. Karena korban berontak dan menangis, pelaku hanya sempat memasukkan jari tanganya ke kemaluan korban. Korbanpun akhirnya diantar pulang dan hanya diturunkan di depan rumah. Akibat perbuatan tersebut, akhirnya melaporkan ke pihak berwajib,” terangnya.

Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna menajalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pelaku Aliando mengaku telah berusaha memaksa korban namun karena menagir dan berontak, dia hanya berhasi menurunkan celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.


“Saya hanya memasukkan jari sebanyak tiga kali. Setelah itu saya antar pulang,” akunbya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply