Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Tuntut Pengembalian Biaya Sertifikat Tanah

BOROBUDUR, kabarMagelang.com__Puluhan warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur geruduk Balai Desa menuntut pengembalian kelebihan pembayaran biaya pembuatan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, Minggu (10/3). Mereka menutut kepada pemerintah desa mengembalikan kelebihan pembayaran biaya sertifikat dalam waktu tiga hari.

Perwakilan dari masyarakat Sugeng, menyampaikan bahwa bebrapa oknum pemerintah desa telah melakukan pemungutan sepihak kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang berlaku.  Dimana PTSL sesuai SKB 3 Menteri hanya sebesar Rp. 150.000,- per sertifikat, dan jika melebihi maksimal hanya sebesar Rp.350.000,- dan harus diperdeskan terlebih dahulu.

“Namun atas keputusan sepihak masyarakat pemohon PTSL dipatok Rp, 750.000,- dan itu tidak diperdeskan sama sekali. Selain itu masih ditambah biaya pologoro, balik nama, dan akta hibah, yang nilainya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Seperti yang dialami oleh Suharno warga Dusun Karangmalang yang mencapai Rp.2.050.000.- per sertifikat,” ungkapnya.

Dia menyebutkan pada tahap pertama pemohon PTSL dimulai pada akhir tahun 2017 ada 634 sertifikat yang sudah jadi dengan biaya berfariasi diatas ketentuan. Kemudian ditahap kedua tahun 2018 ada sekitar 200 sertifikat namun belum sampai saat ini belum jadi.

“Kita menuntut agar pemerintah desa dalam hal ini yang bertanggungjawab harus mengembalikan semua kelabihan biaya tersebut dalam waktu tiga hari, karena sebenarnya kita sudah berupaya meminta pengembalian sejak minggu kemarin,” tegas Sugeng.

Selain itu tambah Sugeng, ditemukan beberapa pungutan balik nama sebesar Rp. 350.000,- pembiayaan sertifikat tarif umum, namun dimasukkan ke dalam PTSL.

“Padahal pemohon sudah membayar 6 hingga 10 juta rupiah, yakni atas nama Siti Nurhidayati, dan Suwandi,” tambahnya.

Pertemuan yang dimediasi oleh Camat, Kapolsek, dan Koramil Borobudur ini akhirnya disepakati dengan penandatanganan pernyataan bermetrai kesanggupan pengembalian kelebihan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL dalam tiga hari, yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Suprih Prasetyo, Kaur Pemerintah Desa Muhajari, dan Sekdes Mulyono.

Dalam pernyataan tersebut jika dalam tiga hari terhitung sejak ditandatangani (10/3), mereka tidak bisa mengembalikan biaya kelebihan yang dipungut, sesuai kesepakatan akan laporkan ke Polres Magelang. (Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply