MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu dan KPU Kabupaten Magelang
menghimbau partai politik, tim pemenangan, tim kampanye dan relawan untuk
menggelar aksi simpatik bersama-sama. Yakni menurunkan APK secara mandiri dan
serentak pada Minggu dini hari 14 April 2019 pukul 00.01.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH
Habib Shaleh berharap semua peserta pemilu berkenan mengikuti himbauan Bawaslu
dan KPU dengan melakukan aksi simpatik. Ia mengungkapkan kampanye terbuka
berakhir pada Sabtu 13 April 2019 pukul 00.00. Maka 14 April 2019 dini hari
sudah masuk masa tenang.
Ia menegaskan selama masa tenang tidak
boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun, seperti kampanye terbuka, kampanye
terbatas, iklan kampanye hingga kampanye dalam bentuk lain. Selain itu,
kampanye lewat medsos juga sudah tidak boleh lagi.
"Jika biasanya banyak caleg dan tim
kampanye berkampanye melalui media sosial maka mulai Minggu dini hari sudah
tidak boleh lagi. Semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan dan Bahan
Kampanye (BK) disimpan," tegas Habib.
Disebutkan bahwa Bawaslu bersama KPU
Kabupaten Magelang akan menggelar kegiatan bersama penurunan APK pada Minggu
pagi 14 April 2019. Penurunan APK ini akan dilakukan secara serentak di seluruh
wilayah Kabupaten Magelang.
"Seluruh jajaran Bawaslu mulai
tingkat kabupaten, Panwaslucam, Panwasdes hingga Pengawas TPS wajib turun
bersama membersihkan APK dan BK. Kami akan bergerak serentak, targetnya satu
hari selesai. Jika tidak kita lanjutkan Senin," kata Habib.
Komisiner KPU Kabupaten Magelang Dwi
Endys Mindarwoko SE menyatakan pihaknya juga melibatkan Polres Magelang, 21
Polsek, Sapol-PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan
(Dishub), DPU, PLN, dan BPBD Kabupaten Magelang.
"Sebanyak 88 personel dari lintas
intansi akan berkumpul di Bawaslu lebih dulu lalu apel pemberangkatan di kantor
KPU untuk mulai penurunan APK. Di setiap kecamatan akan disambut Tim
Panwaslucam dan Polsek setempat," kata Endys.
Endys mengatakan sesuai Peraturan KPU
KPPS juga punya kewajiban untuk membersihkan APK dan BK sampai 200 meter dari
TPS. "KPPS bersama PTPS kita harapkan bisa kompak dan solid. Radius 200
meter dari TPS harus bersih dari APK dan BK," kata Endys.
Menurut Endys selama pungut hitung saksi
partai politik juga dilarang menggunakan atribut yang mencitrakan peserta
pemilu. "Saksi dilarang mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan
salah satu peserta pemilu. Logo, nama partai maupun nomer urut dan citra diri
peserta pemilu tidak boleh masuk TPS," tegas Endys. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: