Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tolak Kenaikan Pajak Tambang Ratusan Sopir Angkutan Pasir Gruduk Pemda

MUNGKID, kabarMagelang.com__Tolak kenaikan Pajak Mineral Bukan Logam tambang, ratusan sopir yang terganung dalam Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir Magelang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Penda Magelang, Senin (20/5). Mereka menyatakan tidak akan membayar pajak pasir yang selama ini dibebankan oleh sopir truk. Karena objek pajak dalam peraturan daerah ini adalah pengusaha tambang.

"Dengan tegas mulai saat ini kami menolak membayar pajak, karena seusai UU no 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dimana dalam kentuan umum pasal 1 nomor 29 disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Jadi jelas yang harus membayar bukan para sopir," ungkap Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah Magelang, Fatchul Mudjib yang mendampingi aksi sopir di Pemkab Magelang.

Dia menegaskan bahwa yang wajib membayar pajak adalah penambang, bukan sopir yang membeli. "Ini terjadi pembodohan public dengan adanya retribusi tersebut, dan kami merasa tertipu. Kami bisa saja melaporkan Bupati Magelang ke Polisi," ujar Mujib.

Korlap aksi Erfin Yulyanto menyampaikan keprihatinannya dengan adanya kebijakan baru dari Pemkab Magelang yang menaikan pajak retribusi angkutan galian C.

"Kenapa tiba-tiba ada surat edaran kenaikan.  Jika sudah merasa di sosialisasikan ke paguyupan mungkin seperti MTC kenapa tidak diteruskan kepada kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kenaikan pajak tersebut yakni jenis armada tronton dikenakan pajak sebesar Rp. 50.000 kini menjadi Rp. 140.000; engkel dari Rp. 36.000 menjadi Rp. 100.000; colt diesel sebelumnya Rp. 18.000 menjadi Rp. 50.000; sedangkan bak terbuka yang tadinya Rp. 5.000 sekarang naik menjadi Rp. 15.000.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply