Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Delapan Bulan Menghilang DPO Pencuri Rumah Kosong Asal Kajoran Ditangkap


Mungkid, kabarMagelang.com__Polsek Kajoran Polres Magelang, Polda Jateng,  berhasil menangkap seorang DPO (Daftar pencarian Orang)  Anggi Prayogi alias Petho (21), warga Desa/Kecamatan Kajoran , Magelang.  Petho ditetapkan DPO setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian di rumah Sabitun, (65) Tahun , warga Dusun Pabean, Desa Kajoran , Kabupaten Magelang, Selasa 20 Nopember 2018, lalu.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (20/7) sore di temapt persembuyianya yakni di kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogjakarta,” ungkap Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, saat di Mapolres Magelang, Selasa (23/7).

Kapolsek menerangkan, bahwa pelaku Petho masuk ke rumah korban saat  ditinggal pergi. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan obeng.

“Pelaku berhasil membawa kabur berupa 1 buah HP dan uang yang disimpan didalam didalam sarung bantal sebanyak 12 juta rupiah.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 15 juta rupiah, dan kemudian dilaporkan ke Polsek Kajoran,” terangnya.

Setelah mendapatkan Laporan Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan olah TKP serta sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui,  tersangka berada di Wilayah Yogjakarta, dan langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka kami tangkap saat membantu kawanya berjualan pakaian di kawasan Malioboro Yogjakarta,“ jelas Edi Suryono.

“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply