Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » DPRD Manokwari Belajar Pengawasan Miras di Kota Magelang

Kota,  kabarMagelang.com--Tim dari DPRD Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Magelang. Mereka ingin belajar tentang pengawasan Peraturan Daerah (Perda) peredaran minuman kerasa (miras) di kota ini.

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, di Ruang Sidang, Lantai 2, Kantor Setda Kota Magelang, Senin (8/7).

"Maksud dan tujuan kami datang ingin sharing tentang minuman keras (miras), karena Kota Magelang sudah memiliki Perda tentang peredaran atau pengawasan miras," kata salah satu koordinator rombongan DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, disela-sela kunjungan.

Menurutnya, Kota Magelang terpilih karena ada sedikit kesamaan Perda yang akan disusun oleh DPRD Manokwari tahun ini. Di daerahnya, kata Romer, ada Perda tentang pelarangan miras tapi dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui surat gubernur.

Romer mengungkapkan, mayoritas penduduk Timur hidup dengan minuman keras oleh karena itu pihaknya ingin melindungi generasi muda Kota Injil tersebut.

"Oleh karena itu, mengapa sampai kita harus memproteksi hal ini. Kami ingin generasi kami itu berkepanjangan karena tanpa kami Indonesia tidak punya pelangi. Komitmen kami untuk melaksanakan perda ini. Kami sudah membahas beberapa tahap bulan lalu. Kami optimis segera menetapkan," jelasnya.

Romer melanjutkan, pihaknya juga ingin mengetahui apakah di Kota Magelang Perda miras dapat melindungi dan berdampak cukup bagi kehidupan masyarakat. 

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, menyampaikan terimakasih karena Kota Magelang terpilih menjadi daerah tujuan DPRD Kabupaten Manokwari. Ini momen untuk memererat tali silaturami dan saling tukar informasi, khususnya terkait pengendalian dan pengawasan miras atau minuman berakohol.

"Soal perizinan penjualan miras kami batasi, di hotel berbintang saja harus ada tempat khusus. Tidak secara normatif saja tapi kami betul-betul cek ke lokasi. Kalau melanggar kami tertibkan bersama polisi," ungkap Singgih.

Berkaitan dengan Perda Kota Magelang, lanjutnya, pada prinsipnya mengacu pada UU nomor 12/2011 dan UU no 23/2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dimana dalam pengaturan sanksi disebutkan paling lama kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Berkaitan itu, sempat dibahas jika ada denda minimal walaupun secara ketentuan pidana menjadi ranah haki. 

"Tujuannya untuk memberikan efek jera, ketika pelaku diketahui melanggar kita bisa tindak pidana ringan (tipiring) atau sidang cepat, tidak perlu ke pengadilan, kita berikan denda minimal Rp 20 juta. Bahasanya dimiskinkan. Kita sudah laksanakan sejak 2016," katanya. 

Selanjutnya terkait penjualan, pada Perda Kota Magelang hanya memberikan atau mencantumkan pasal bahwa penjualan minol hanya boleh dilaksanakan di tempat tertentu. Ketentuan ini pun tidak dituangkan secara eksplisit, karena pemerintah pusat sendiri tidak melarang adanya penjualan minuman berakohol.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply