Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tercyduk CCTV Saat Curi Pakaian di Mall, Dua Mahmud Asal Candimulyo Ditangkap Polisi


Mungkid, kabarMagelang.com__Polres Magelang, berhasil menangkap dua ibu muda yang mencuri beberapa pakaian anak di Artos Mall. Baju yang dicuri tersebut rencananya akan dipakai anaknya. Selain pakaian dua perempuan yang masing-masing sudah memiliki satu anak ini juga diketahui mencuri helm di parkiran. Mereka adalah Asih Witantri (25), warga Desa Losari, Kecamatan Pakis dan Eni Susanti (26), warga Desa/Kecamatan Pakis, Magelang.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto,  mengungkapkan, kedua perembuan ini melakukan pencurian di Artos Mal Magelang pada Minggu (4/8) sore.

“Mereka ini, saat melakukan termonitor oleh petugas keamanan melalui CCTV. Kemudian, petugas keamanan Artos Mall, bekerja sama dengan anggota Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan para pelaku, yang ternyata teman waktu sekolah,” jelasnya di Mapolres Magelang Jumat (9/8).

Selain mencuri pakaian kedua perempuan ini juga terbukti di parkiran Artos Mal juga melakukan pencurian helm milik pengunjung yang lain.

“Mereka sengaja datang berboncengan tidak mengenakan helm, kemudian saat akan keluar mereka mengambil helm milik pengunjung lain,” tambh Eko.

Tersangka Asih Witantri mengaku, barang yang diambil dimasukkan ke dalam tasnya. Barang-barang yang diambil hampir semua yang tidak ada tanda sensornya, sehingga saat melewati kasir tidak berbunyi.

 “Awalnya pura-pura sebagai pembeli, kemudian saya mengambil beberapa celana, baju, dan  celana dalam,” akunya.

Sementara tersangka Eni mengaku, pertama datang ke rumah Asih untuk mengembalikan baju. Kemudian, diajak melihat-lihat baju di Artos. Tetapi tersangka Asih menyuruh mencuri saja.

“lalu saya ambil 3 baju, 3 celana, semua rencana buat anak, tidak untuk dijual lagi,” ujarnya.

Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamnakan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply