Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Disperindag Kota Magelang Batasi Penjualan/Pembelian Bahan Pokok


kabarMagelang.com__Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penjualan bahan pokok, barang penting (Bapokting) dan komoditas pangan lainnya. 

SE bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu berisi imbauan kepada para pedagang kebutuhan pokok untuk tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, terlebih terhadap orang yang tidak dikenal.

"Imbauan ini dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen, serta mengutamakan komoditi/produk pangan lokal untuk diperdagangkan," jelas Kepala Disperindag Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, Jumat (20/3/2020).

Catur melanjutkan, imbauan ini merupakan tindak lanjut SE Kepala Disperindag Provinsi
Jawa Tengah Nomor 694/1472 tanggal 17 Maret 2020 perihal yang sama.

Dikatakan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok khususnya beras, sehingga
masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong kebutuhan pokok (Panic Buying) ditengah pendemi virus corona beberapa waktu terakhir ini.

Kendati demikian, untuk menjamin ketersediaan barang pokok penting dan komoditas pangan lainnya, pemerintah melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. 

Adapun kebutuhan pokok penting yang dibatasi antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan 2 dus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan, tim Disperindag telah melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional untuk memantau perkembangan harga. Ini akan dilakukan terus untuk mengetahui perkembangan yang terjadi.

"Pemantauan akan dilakukan terus ke lapangan, sehingga apabila terjadi lonjakan harga maka akan segera ada tindakan dari Pemkot," ucap Joko. (Kb.M2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply