Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » GNS Tersangka Korupsi Aset Daerah Diberhentikan Sementara Sebagai PNS


kabarMagelang.com__Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang memberhentikan sementara hingga keputusan inkrah (tetap) dari Pengadilan Tipikor Semarang, terhadap GNS (54) oknum PNS yang terduka korupsi asset daerah hingga miliaran rupiah.

Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, menegaskan bahwa Bupati Magelang sudah memberhentikan yang bersangkutan dari kedudukanya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Magelang.

“Bahkan jabatanya sebagai kepala bidang di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah), sudah diganti orang lain. Kemudian untuk hak dan kewajiban sebagai ASN, untuk sementara hanya diberikan 50 persen,” tegasnya, Rabu (18/3/2020).

Dia menjelaskan jika nanti sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor, pihaknya akan diambil keputusan lagi sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kalau terbukti bersalah, secara otomatis ia akan berhentikan tidak dengan hormat sesuai dua PP tersebut,” ujar Tavip.

Diketahui sebelumnya GNS ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, sebagai tersangka korupsi asset daerah untuk kepentingan pribadi dan tidak dilaporkan ke kas daerah hingga Rp 2 Miliar lebih.

“Korupsi dilakukan tersangka sejak tahun 2017 dengan cara memperjualbelikan dan meminjam pakaikan sejumlah asset milik Pemkab Magelang kepada pihak lain,” kata Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu SH.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply