Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Korupsi 2 Miliar Lebih Oknum ASN Pemkab Magelang Terancam 20 Tahun Penjara


kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, menetapkan GNS (54), oknum ASN di Pemkab Magelang, sebagai tersangka korupsi. GNS diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 Miliar lebih. Saat ini tersangka ditahan di Kejari, dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Semarang oleh jaksa penuntut.

Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu SH, menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan tersangka yakni memperjualbelikan dan meminjam pakaikan sejumlah asset milik Pemkab Magelang itu kepada pihak lain.

“Hasil penjualan dan penjaminan itu, tidak dilaporkan ke kas daerah tapi untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2.061.000.000,” ungkapnya di Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (17/3/2020).

Beberapa asset Pemda Magelang dari seluruh SKP yang ada diambil oleh tersangka dari Gudang BPBD dan gudang Setkab Magelang sejak tahun 2017 lalu.

“Kebetulan tersangka ini merupakan oknum ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bertanggung jawab mengelola asset-aset milik pemkab,” katanya.

Dia memaparkan berdasrkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), aset yang dikorupsi tersangka mencapai 103 ribu item, serta 124 unit kendaraan bermotor baik roda 2, roda 3, dan roda 4, serta truk dan bus.

“Selain itu, juga ada alat-alat perkantoran, bekas bongkaran pasar, gedung Puskesmas, dan gbongkaran Gedung kecamatan, kemudian mebeler bahkan buku-buku perpustakaan. Untuk kendaraan yang terbaru adalah beberapa mobil inova keluaran tahun 2014, bekas milik pimpinan DPRD,yang kita temukan di Jogja,” terang Rivo.

Sampai saat ini Kejari Kabupaten Magelang baru berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda 4 diantaranya dua mobil inova tahun 2014, hartop, dan kijang super dengan total nilai dari 4 kendaraan tersebut Rp 420 juta.

“Untuk yang lainnya, masih kami cari. Kami juga kerjasama dengan Samsat Kabupaten Magelang untuk memblokirnya, jika ada yang memperpanjang atau balik nama kendaraan-kendaraan yang dipinjamkan oleh tersangka,” jelasnya.

Kajari menyatakan saat ini pihkanya tinggal menyelesaikan surat dakwaan maksimal 20 hari kedepan.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rivo.(Kb.M2) 


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply