Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kota Magelang Tiadakan Shalat Jumat di Masjid/Mushala


kabarMagelang.com__ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang mengambil keputusan bahwa shalat Jumat diganti dengan shalat dhzuhur di rumah masing-masing pada Jumat (27/3/2020). Demikian halnya dengan shalat lainnya, masyarakat diminta untuk sementara tidak berjamaah di masjid maupun mushala

Keputusan ini diambil setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang menggelar rapat, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Joko Budiyono, di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/3/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama lainnya.

Hasil rapat ini kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushala di tengah wabah Covid-19.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono memaparkan, poin-poin yang harus ditaati oleh warga antara lain pertama tidak menyelenggarakan shalat Jumat 27 Maret 2020 dan jamaah menggantinya dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing.

"Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3/2020) pada waktu shalat Ashar sampai pemberitahuan lebih lanjut," tegas Joko.  

Protokol kedua, lanjut dia, mushala dan masjid tidak menyelenggaraan jamaah shalat rawatib/shalat lima waktu.
Sebagai penanda waktu shalat tetap dikumandangkan adzan sebagai penanda waktu shalat, dalam lantunan adzan ditambah lafal ''Shollu Fil Buyutikum'' (sholatlah di rumah).

Adapun keputusan terakhir, tidak diperbolehkannya menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti majelis taklim baik diselenggarakan di masjid mushola atau tempat lain.

Joko menerangkan, Kota Magelang masih masuk zona orange belum merah yang artinya belum ada warga Kota Magelang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

"Jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif Covid-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau bebas dari corona," katanya.

Menurutnya, untuk mengawal protokol tersebut, Kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat memantau perkembangannya. Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, kepolisian memiliki protokol dari Kapolri bagaimana menangani situasi seperti itu.

Ketua PC NU Kota Magelang, Kyai Ahmad Rifai mengatakan, masjid dan mushola NU sudah langsung dihubungi dan disosialisasikan keputusan rapat yang juga dijabarkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah. Menurutnya, semua jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah.

"Dari tausyah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya," katanya.

Hal senada diungkapkaa Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, Yatino. Menurutnya, maklumat PP Muhammadiyah NO 2 Tahun 2020 tentang Covid-19 telah menjelaskan, dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka shalat Jumat dan shalat jamaah diganti dengan shalat di rumah.

"Kami di daerah tentu sami'na wa atho'na (kami mendengar kami mentaati,red) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona," tandas Yatini. (Kb.M2) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply