Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pusat Kuliner PKL Kota magelang Kembali Dibuka


kabarMagelang.com__ Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang kembali diizinkan untuk berjualan setelah tutup sementara 1-4 April 2020 lalu. Namun Pemerintah Kota Magelang meminta pedagang tidak menyediakan meja dan tempat kursi agar pembeli tidak nongkrong atau berkerumun.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, dibukanya kembali pusat kuliner merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi rakyat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

"Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh berjualan tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, lalu (pembeli) langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan," kata Sigit, sebelum kegiatan penyemprotan disinfektan massal, di Alun-alun Kota Magelang, Minggu (5/4/2020).

Dengan tegas Sigit menginstruksi jajarannya di lapangan untuk tidak segan-segan membubarkan warga yang terlihat berkerumun. Ini tidak lain agar pendemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas berjalan normal kembali.

"Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumum harus dibubarkan," perintah Sigit.

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak lelah mengedukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, cuci tangan dengan baik serta disiplin menerapkan social maupun physical distancing. Apalagi Kota Magelang saat ini cenderung kondusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono menyatakan, meski ditengah wabah Covid-19, pedagang kaki lima, kafe dan rumah makan boleh membuka lapak, namun dengan catatan tidak boleh untuk ajang berkumpul. Sebab penyebaran virus bermula dari kerumanan manusia.

"Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe, rumah makan, beroperasi tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan, ketentuan ini telah tertuang dalam surat edaran nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020. 

Surat ini berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang untuk melakukan pelayanan pembelian dengan cara membeli untuk dibawa pulang (take away).

"Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyedian kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona," imbuh Catur. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply