Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bappeda Gagal Refocusing Anggaran, Dana Transfer Pusat Ditunda

KabarMagelang.com__Persebaran wabah corona yang semakin meluas mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat keputusan Bersama No. 117/KMK.07/2020 tentang refocusing APBD 2020 untuk percepatan penanganan wabah Covid-19.
Dikeluarkannya SKB 2 menteri tertangga tanggal 9 April 2020  ini, setiap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mengirimkan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 selambat-lambatnya pada 23 April 2020.
Bahkan pemerintah daerah yang terlambat mengumpulkan laporan penyesuaian APBD 2020 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan transfer Dana dari pusat.
Termasuk Kabupaten Magelang adalah salah satu daerah yang mendapatakan sanksi tersebut, yaitu penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) dari pusat sebesar 35%.
Bupati Magelang, dalam hal ini selaku kuasa anggaran telah memberikan lampu hijau kepada Bappeda untuk segera melakukan penyesuaian APBD tersebut. Namun hingga hari ini, Senin (11/5/2020) penyesuaian anggaran belanja Kabupaten Magelang baru menyentuh angka 45% dari target minimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar 50%. Sementara itu, keterlambatan pengumpulan laporan terhitung sudah 18 hari melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Fiqi Akhmad, menengarai ada konflik kepentingan yang menyebabkan Bappeda gagal melakukan penyesuaian anggaran.
“Semua proses perencanaan penganggaran digodok di Bappeda, kalau sampai hari ini laporan tersebut belum selesai maka sebenarnya Bappeda GAGAL melakukan perencanaan pembangunan.”, ungkap Fiqi usai rapat Badan Anggaran DPRD dengan SKPD terkait Senin (11/5/2020).
Dia mengatakan penundaan transfer DAU ini sangat berdampak terhadap APBD Kab. Magelang. mengingat selama ini sekitar 70% APBD Kabupaten Magelang masih bergantung kepada dana transfer dari pusat. Salah satu korban yang terdampak secara nyata karena tarik ulur ini adalah tunjangan guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL) yang didalamnya ada pegawai pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Magelang.
“Bayangkan saja, pemotongan gajinya tidak tanggung-tanggung. Dari UMR kemudian mengalami penurunan menjadi Rp500.000,00 saja setiap bulan.”, ujar Fiqi
Fiqi mengimbau agar Bappeda bekerja sesuai tupoksinya yaitu melakukan proses perencanaan penganggaran secara teknokratis, dan tidak perlu ikut bermain kepentingan. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply