kabarMagelang.com__Dampak
ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen, akibat dari molornya laporan
anggaran refocusing ke pusat, membuat sebagian anggota DPRD Kabupaten Magelang meradang. Mereka menilai bahwa
eksukutif dalam hal ini Bappeda tidak bisa bekerja. Hall ini terbukti dengan
tidak selesainya melakukan recofusing dan tdak segeranya ditetapkannya Perkada.
“Hasil rapat
banggar kemarin (11/5/2020), menunjukkan jika eksekutif tidak bisa bekerja
secara baik dan benar. Selama ini, eksekutif berjalan sendiri-sendiri antar
skpd, dan tidak kompak,” ucap Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Grengseng Pamuji,
di Kantor DPRD selasa (12/5/2020) .
Dia menegaskan
bahwa jika Perkada tidak segera ditetapkan, program kegiatan penanganan
covid-19 di Kabupaten Magelang tidak akan segera berjalan.
“Kalau ini terjadi,
imbasnya tentu pada masyarakat magelang secara luas,” ungkapnya.
Anggota Badan
Anggaran DPRD Fiqi Akhmad, sebelumnya menyatakan bahwa persebaran wabah corona
yang semakin meluas mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat keputusan
Bersama No. 117/KMK.07/2020 tentang refocusing APBD 2020 untuk percepatan
penanganan wabah Covid-19.
Dikeluarkannya
SKB 2 menteri tertangga tanggal 9 April 2020
ini, setiap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mengirimkan laporan
penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 selambat-lambatnya pada 23 April 2020.
“Di surat
keputusan sudah sangat jelas untuk pemerintah
daerah yang terlambat mengumpulkan laporan penyesuaian APBD 2020 akan mendapatkan
sanksi berupa penundaan transfer Dana dari pusat,” ujarnya.
Politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menengarai ada konflik kepentingan yang
menyebabkan Bappeda gagal melakukan penyesuaian anggaran.
“Semua proses
perencanaan penganggaran digodok di Bappeda, kalau sampai hari ini laporan
tersebut belum selesai maka sebenarnya Bappeda gagal melakukan perencanaan
pembangunan.”, pungka Fiqi Ahmad.(KB.M2)
Tidak ada komentar: