Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Team Resmob Bekuk 4 Orang Pelaku Penganiayaan di Muntilan


kabarMagelang.com__Empat pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di jalan Pemuda Barat, Muntilan, dibekuk Team Resmob Polres Magelang, Kamis (7/5/2020). Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Saat ini Polisi masih mngejar dua pelaku yang berhasil meloloskan diri saat penangkapan. Sementara tiga orang korban harus mendapatkan perawatan medis karena luka bacok, akibat ulah pelaku. 

“Empat orang pelaku penganiayaan yang berhasil kami amankan yakni Imam Novianto (29) warga Pakis, Magelang, Ahmad Mustofa (24) warga Rejowinangun, Kota Magelang, Muhammad Fajar Nurcahyo (24) warga Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, dan Yanuar Yudi K, (27) warga Paten Gunung, Kota Magelang. Dan dua orang pelaku yakni IR, dan AG masih DPO,” jelas Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, di Mapolres Magelang,  Jumat (8/5/2020).

Sementara 3 orang korban yaitu Aldi Renaldy (18) pelajar tinggal di Gunungpring, Muntilan, mengalami luka sobek di kepala, Rexy Frans Magnis, (23) warga Gunungpring, Muntilan kondisi kritis di RSUD Muntilan, dan Muhammad Adre Kurniawan, (20) pelajar warga Gunungpring, Muntilan, mengalami luka tusuk di perut. 

“Dua orang wanita yang merupakan teman korban tidak mengalami luka. Mereka sebagai saksi kejadian,” terangnya.

Kronologis kejadian pada hari Kamis (7/5/2020) Pukul 02 30 Wb dini hari, terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh sekelompok orang pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya jalan Pemuda barat Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang. 

“Pada saat 2 sepeda motor yang di kendarai korban melintas, salah satu dari kelompok memanggiI dan korban berhenti. Tiba tiba pelaku mendekati dan menarik korban serta melakukan penganiayaa dengan menggunakan sajam,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya Team Resmob Polres Magelang langsung melakukan penyelidikan. Tidak memakan waktu lama tepatnya Kamis pagi, (7/5/2020) pukul 10.00 wib, Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku.

“Dua orang tersangka terpaksa ditindak tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan. Mereka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut,” kata Kasatreskrim.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti berupa beberapa sajam di amankan di Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkap motif dari pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply