kabarMagelang.com__Satuan
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Mungkid, Magelang
gelar operasi penertiban wajib masker di seputaran lapangan drh. Soepardi, Kota
Mungkid, Selasa (23/6/2020). Operasi yang juga melibatkan Polri, TNI, dan SatpolPP
ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Corona melalui pengguna jalan. Bagi
pengendara yang tidak mengenakan masker, mereka diwajibkan membeli masker yang
ada di sekitar lapangan sebelum melanjutkan perjalanan. Selain itu petugas juga
mendapati 3 orang ASN tidak mentaati protocol kesehatan saat berkendara.
Ketua gugus
tugas covid-19 Kecamatan Mungkid Raden Anta Murpuji, didampingi Kapolsek dan
Danramil Mungkid, mengatakan operasi penertiban wajib masker ini merupakan
tindak lanjut dari perintah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
Kabupaten Magelang guna mengedukasi masyarakat untuk memutus penyebaran mata
rantai Covid-19, salah satunya wajib mengenakan masker saat beraktifitas.
"Mengenakan
masker di luar rumah hukumnya adalah wajib,” katanya disela kegiatan operasi
penertiban wajib masker.
Anta yang juga
Camat Mungkid ini menyebutkan baru 40 menit operasi digelar, petugas sudah
mendapati 53 pelanggaran (masyarakat
yang tidak mengenakan masker), termasuk diantaranya beberapa ASN.
"Selama
40 menit ada 53 warga yang tidak tertib, 3 diantaranya merupakan ASN. Melihat
hasil ini tingkat kepatuhan masyarakat berarti masih rendah dan perlu terus
kita edukasi. Sementara kita berikan teguran pembinaan. Tetapi apabila lain
waktu kembali melakukannya maka akan kita sampaikan kepada atasannya," tegas
Anta.
Kapolsek
Mungkid, AKP Mohammad Ahdi menambahkan, operasi dilaksanakan secara humanis ,
dengan memperbanyak gedukasi masyarakat bagaimana seharusnya mencegah
penyebaran Covid-19, salah satunya adalah wajib mengekan masker.
"Msyarakat
yang belum patuh, kita berikan kartu merah dan melakukan pembinaan di tempat, Kemudian
bagi masyarakat yang sudah patuh (mengenakan masker) kita berikan hadiah berupa
makanan ringan (wafer coklat)," tandasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: