kabarMagelang.com__Masalah
status kompleks Pemkot Magelang, Danjen Akademi TNI Letnan Jendral TNI (Mar)
Bambang Suswantoro,SH,M,H,M.Tr. menegaskan bahwa pada saat Mendagri (1985) memerintahkan Walikota Magelang untuk
menggunakan kantor tersebut tidak ada berita acara dan tidak melibatkan pihak
Akademi TNI. Hal tersebut disampaikan Letjen TNI (Mar) Bambang Sus sebelum
mengikuti upacara wisuda Taruna Taruni di Komplek Akmil Kota Magelang, Senini
(6/7/2020).
“Mendagri
waktu itu memerintahkan untuk menggunakan. Untuk menggunakan ya, kantor Mako
Akabri sebagi kantor Walikota Magelang. Tetapi perlu diingat, waktu perintah
menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selaku
pemilik yang sah. Dan sertifikat masih ada di tempat saya ya. Masih ada di
tempat saya,” ungkapnya.
Dia
menjelaskan, awalnya komplek seluas 40.000 meter persegi tersebut mulai dibangun
Tahun 1982 dan selesai pada Tahun 1985 yang sedianya kantor itu akan digunakan
sebagai Mako Akabri.
“Waktu itu
saya masih taruna ya. Saat pembangunan selesai Panglima TNI mempunyai pemikiran
bahwa Akademi TNI harus berada di Jakarta, tidak di Magelang, sehingga kantor
yang baru selesai itu tidak jadi digunakan sebagai kantor Akabri,” jelas
Bambang Sus.
Kemudian Tahun
2011 ada temuan BPK bahwa barang milik negara dalam hal ini Mako Akabri digunakan
oleh orang lain (Pemkot Magelang).
“Pertanggungjawaban
itulah yang harus kita laksanakan. Kita buka semuanya, bahkan sempat tim dari
kita tahun 2012 mewawancarai pelaku utama yaitu Walikota saat itu (Bagus
Panuntun), bahwa beliau diperintah oleh Mendagri untuk menempati Mako Akabri
sebagai kantor Walikota. Tidak ada berita acara, tidak ada sertifikat pindah
tangan. Masih tetap milik kita,” terangnya.
Kurun waktu
tahun 2012 sampai sekarang, lanjut Bambang Sus sudah ada pertemuan dengan
Walikota Magelang kurang lebih Sembilan kali, tetapi belum membuahkan hasil.
“Saya sendiri
Komandan Jendran Akademi TNI di Magelang ini tidak punya kantor di sini. Wajar
dong saya menanyakan asset saya. Itu asset bintang tiga yang makai selevel
Walikota, mewah dan lengkap itu. Makanya kalua sekarang Walikota suruh pindah
dari situ, tentu akan berat hati. Ironisnya saya yang memiliki tempat itu tidak
bisa menempati. Saya masih menumpang Akmil,” ujarnya.
Bambang Susu mangaku
sudah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan Medagri. Namun Mendagri ungkapnya,
tidak mungkin bisa mengganti aset tersebut yang ditaksir mencapai Rp.200 Miliar.
“Apalagi Bappenas
menyatakan buakn masuk proyek nasional. Tidak masuk dalam RPJMN, sulit kita. Oleh
karena itu opsi kedua yaitu Pemkot kembali ke kantor yang lama. Tidak usah
menggunakan anggaran yang besar. Nol rupiah. Silahkan kembali tidak perlu serta
merta bisa enam bulan, satu tahun kita bantu. Monggo kalua mengatakan membuat
gaduh, ya tidak buat gaduh, monggo kita koordinasi menyiapkan kantor lama yang
di dekat alun-alun sana.
Satu-satunya
jalan harus ada yang mengalah salah satu. Walikota harus turunkan egosektoralnya.
Bahwa anda tidak memp[unyai untuk memiliki aset itu, sesuai dengan tertib administrasi
negara.
Barang milik ngara itu, saya pemiliknya dan saya akan menggunakan
sesuai kantor,” sambungnya.
Saat ditanya
jika nantinya Pemkot tidak mau mengembalikan atau mengalah untuk untuk pindah,
Bambang menegaskan akan memakai cara TNI.
“Yan anti cara
kitalah. Sekarang kalua anda memiliki tanah diambil orang lain, trus anda butuh
trus bagaimana coba. Kita tidak akan memakai jalur hukum karena itu tempat
saya, dia minggir saja gitu,” pungkas Bambang Sus.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: