Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Gelar Operasi Patuh Candi 2020

kabarMagelang.com__Jajaran Satlantas Polres Magelang mulai gelar Operasi Patuh Candi 2020. Operasi dengan menjunjung sinergitas antar fungsi di Jajaran Polres Magelang ini diselenggarakan selama 14 hari terhitung tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020.

Kasat Lantas Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH,SIK, mengatakan Operasi Patuh Candi 2020 ini bertemakan “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar fungsi dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polisi Lalulintas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas serta disiplin masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres Magelang”

“Dalam pelaksanaannya didukung  oleh fungsi kepolisian yang lainnya serta instansi terkait dengan mengedepankan giat satgas preemtif, preventif, gakkum, dengan didukung satgas banops dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas. Adapun tujuannya yaitu terciptanya situasi kamseltibcarlantas serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang,” ungkapnya di Mapolres Jumat (24/7/2020). 

Dia menjelaskan sasaran operasi ini  adalah Segala bentuk potensi gangguan (pg) , ambang gangguan (ag) & gangguan nyata (gn) yang berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum polres magelang.

“Targetnya adalah kuantitatif  satgas preemtif 40 %, satgas preventif 40 %, satgas gakkum 20 % yang dilaksanakan secara selektif prioritas dalam rangka menurunkan titik  lokasi kemacetan, pelanggaran dan laka lantas sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing (tematik) serta tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif, dan persuasif juga humanis,” terang Fadli.

Sementara untuk kualitatif meliputi orang, benda, tempat, dan giat yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan pelanggaran terhadap uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidak tertiban lalu lintas.

“Penindakan pelanggar diutamakan terhadap 3 jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam hal uu nomor 22 tahun 2009 diantaranya menggunakaan Helm SNI , melawan arus dan Kelengkapan kendaraan” tegasnya.

Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, SIK,M. Si, melalui Kabag Ops Kompol Maryadi, menegaskan bahwa untuk berupaya mencegah covid19, personil dalam melaksanakan tugasnya tetap dengan mempedomani protokol kesehatan. 

“Diharapkan dengan adanya operasi ini, jumlah laka lantas, dan jumlah korban laka lantas menurun, dibanding dengan waktu diluar operasi. Selain itu masyarakat bisa adaptasi dengan kebiasaan baru, untuk terhindar dari pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres Magelang,’tandasnya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply