Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gila Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kejari Magelang Nilainya Hampir 3 M

kabarMagelang.com__Besarnya biaya Aplikasi pengawasan dana desa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dikeluhkan beberapa Kepala Desa. Setiap Desa harus keluarkan Rp.8 juta yang diambilkan dari dana desa untuk Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa Kerjasama Kejari dan Pemkab Magelang “SiJaka” (Jaga dan kawal). Jika dikalkulasikan dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Magelang maka akan terkumpul Rp.2,9 Miliar lebih untuk sebuah Aplikasi pengawasan di Kejaksaan Negeri Magelang.

Salah satu kepala desa di Kecamatan Mertoyudan, Slamet, membenarkan hal tersebut. Dana sebesar Rp.8 juta yang diambilkan dari dana desa ini disetor ke pihak ketiga, (penyedia Aplikasi).

"Benar, bahwa kami ditarik uang sebesar Rp 8 juta ke pihak ketiga. Namun disayangkan kok dadakan, mengapa tidak akhir tahun agar bisa kita masukan RAB," katanya saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2020).

Diapun menyatakan bahwa untuk sebuah Aplikasi yang dibilang sederhana tersebut harganya dinilai cukup mahal.

"Kami bersama paguyuban desa Kabupaten Magelang setuju untuk membayar segitu. Ya bagaimana mau tidak bayar tapi teman-teman ikut semua,” ujar Slamet.

Sementara salah satu Kepala Desa di Borobudur yang tidak bersedia disebut namanya mengaku bahwa sebenarnya keberatan dengan biaya sebesar itu. Diapun merasa belum paham dengan adanya pengadaan tersebut.

“Lha kita ini mau diawasi, kok yang disuruh menyediakan alat untuk pengawasan kita, dengan biaya kita. Tetapi karena sudah jadi kesepakatan ya bagaimana lagi. Kalau ditotal seluruh desa di Magelang wahh mencapai  2,9 M lebih itu,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, melalui Kasi Intel, Alden Simanjuntak  SH, menjelaskan terkait pengadaan Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa Kerjasama Kejari dan Pemkab Magelang ini, Kejari sifatnya hanya sebagai penerima manfaat.

“Kejaksaan itu hanya menerima manfaat dari Pemkab. Magelang. Masalah biaya pengadaan Aplikasi, setahu kami itu yang menentukan antara pihak ke 3 dengan pemerintah desa (Kepala Desa),” ungkapnya.

Alden menyebutkan bahwa selama sosialisasi pengadaan Aplikasi ada tiga pihak yang hadir yakni unsur Kejaksaan sendiri, Kepala Desa dan pihak ketiga dalam hal ini Pt. Citra Adi Perdana (CAP) dari Semarang.

“Dari Kejaksaan hanya menyampaikan manfaat dari Aplikasi tersebut yakni mempermudah pengawasan penggunaan dana desa. Masalah besaran biaya itu bukan ranah Kejaksaan. Itu urusan pihak ke 3 dan Kades,” jelas Alden.

Diketahui Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa Kerjasama Kejari dan Pemkab Magelang “ SiJaka” (jaga dan kawal) dana desa ini bertujuan untuk membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana dikemudian hari.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments: