Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Harun Masiku Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi SiJaka di Kejari Magelang


kabarMagelang.com__Himpunan Rakyat Untuk MencegaH Aksi Korupsi (Harusn Masiku) yang terdiri dari gabungan 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sipil Anti Korupsi Magelang, menilai pengadaan program Aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa (SiJaka) di Kejaksaan Negeri Magelang berbau korupsi. Aplikasi SiJaka tersebut harus dibiayai dengan dana desa masing-masing desa sebesar Rp.8 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Harun Masiku Fatkhul Mujib SH, di Mungkid, Sabtu (15/8/2020).

Fatkhul Mujib menerangkan bahwa tujuan mulia dalam rangka clean an govemment di tingkat desa se Kabupaten Magelang telah menjadi pintu masuk bagi oknum penguasa baik institusi pemerintahan maupun penegak hokum dengan pihak swasta.

“Mereka menyalahgunakan kewenanganya bersama-sama membegal, merampok dana desa dengan modus bintek sosialisasi SiJaka yang diikuti 367 desa se Kabupaten Magelang. Dalam bintek tersebut setiap desa dibebani biaya pengadaan aplikasi siJaka sebesar Rp.8juta, sehingga dana desa di Kabupaten Magelang berkurang hamper 3 M untuk pengadaan sebuah Aplikasi,” katanya.

Dia menegaskan bahwa telah tercium aroma busuk dalam kegiatan Bimtek pengadaan Aplikasi SiJaka mulai dari perencenaan, penganggaran, hingga pelaksanaaya. Sedikitnya ada lima item yang ia soroti, namun yang paling menonjol yakni Mark up harga oleh penyedia. Ini jelas melanggar peraturan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) no 12/2019 tentang penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa.

“Kemudian dugaan terjadinya praktek pungutan liar (pungli) karena biaya Aplikasi belum dianggarkan dalam APBDes Tahun 2020 ini. Dugaan lainya yakni terjadinya praktik gratifikasi berupa cashback dari penyedia jasa (Pt.Citra Adi Perdana) per kepala desa dalam bintek sebesar Rp.1 juta,” sebut Fatkhul.

Dengan demikian sebagai wujud komitmen pemberatasan korupsi di Kabupaten Magelang, maka Himpunan Rakyat Untuk Mencegah Aksi Korupsi (Harun Masiku) menuntut agar segera melakukan langkah penyelidikan hukum terutama pada praktik dugaan pungutan liar (pungli).

“Kemudian memanggil dan memeriksa oknum di lingkungan Setda Kabupaten Magelang, oknum Kejaksaan Negeri, serta oknum paguyuban kepala desa, dan intelektual yang tertilabat dalam kegiatan bimtek, mengingat kemampuan mengumpulkan 367 Kepala Desa membutuhkan legitimet kuat,” pungkasnya.

Diketahui Bimtek Program Aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa dilaksanakan pada 28 Juli 2020 lalu dengan mengahadirkan 367 Kepala Desa se Kabupten Magelang di Hotel Artos. Dalam bimtek tersebut diduga terjadi deal dimana kepala desa segera mengeluarkan biaya pengadaan Aplikasi SiJaka tersebut senilai Rp 8 juta ke pihak ketiga, dengan dana talangan pemerintah desa. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply