kabarMagelang.com__Himpunan Rakyat Untuk MencegaH Aksi Korupsi
(Harusn Masiku) yang terdiri dari gabungan 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sipil
Anti Korupsi Magelang, menilai pengadaan program Aplikasi Sistem Informasi Jaga
dan Kawal Dana Desa (SiJaka) di Kejaksaan Negeri Magelang berbau korupsi. Aplikasi
SiJaka tersebut harus dibiayai dengan dana desa masing-masing desa sebesar Rp.8
juta. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Harun Masiku Fatkhul Mujib SH,
di Mungkid, Sabtu (15/8/2020).
Fatkhul Mujib menerangkan bahwa tujuan
mulia dalam rangka clean an govemment di tingkat desa se Kabupaten Magelang
telah menjadi pintu masuk bagi oknum penguasa baik institusi pemerintahan
maupun penegak hokum dengan pihak swasta.
“Mereka menyalahgunakan kewenanganya bersama-sama
membegal, merampok dana desa dengan modus bintek sosialisasi SiJaka yang
diikuti 367 desa se Kabupaten Magelang. Dalam bintek tersebut setiap desa dibebani
biaya pengadaan aplikasi siJaka sebesar Rp.8juta, sehingga dana desa di
Kabupaten Magelang berkurang hamper 3 M untuk pengadaan sebuah Aplikasi,”
katanya.
Dia menegaskan bahwa telah tercium aroma
busuk dalam kegiatan Bimtek pengadaan Aplikasi SiJaka mulai dari perencenaan,
penganggaran, hingga pelaksanaaya. Sedikitnya ada lima item yang ia soroti,
namun yang paling menonjol yakni Mark up harga oleh penyedia. Ini jelas
melanggar peraturan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) no
12/2019 tentang penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa.
“Kemudian dugaan terjadinya praktek
pungutan liar (pungli) karena biaya Aplikasi belum dianggarkan dalam APBDes
Tahun 2020 ini. Dugaan lainya yakni terjadinya praktik gratifikasi berupa
cashback dari penyedia jasa (Pt.Citra Adi Perdana) per kepala desa dalam bintek
sebesar Rp.1 juta,” sebut Fatkhul.
Dengan demikian sebagai wujud komitmen
pemberatasan korupsi di Kabupaten Magelang, maka Himpunan Rakyat Untuk Mencegah
Aksi Korupsi (Harun Masiku) menuntut agar segera melakukan langkah penyelidikan
hukum terutama pada praktik dugaan pungutan liar (pungli).
“Kemudian memanggil dan memeriksa oknum
di lingkungan Setda Kabupaten Magelang, oknum Kejaksaan Negeri, serta oknum
paguyuban kepala desa, dan intelektual yang tertilabat dalam kegiatan bimtek, mengingat
kemampuan mengumpulkan 367 Kepala Desa membutuhkan legitimet kuat,” pungkasnya.
Diketahui Bimtek Program Aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa dilaksanakan pada 28 Juli 2020 lalu dengan mengahadirkan 367 Kepala Desa se Kabupten Magelang di Hotel Artos. Dalam bimtek tersebut diduga terjadi deal dimana kepala desa segera mengeluarkan biaya pengadaan Aplikasi SiJaka tersebut senilai Rp 8 juta ke pihak ketiga, dengan dana talangan pemerintah desa. (Kb.M2)
Diketahui Bimtek Program Aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa dilaksanakan pada 28 Juli 2020 lalu dengan mengahadirkan 367 Kepala Desa se Kabupten Magelang di Hotel Artos. Dalam bimtek tersebut diduga terjadi deal dimana kepala desa segera mengeluarkan biaya pengadaan Aplikasi SiJaka tersebut senilai Rp 8 juta ke pihak ketiga, dengan dana talangan pemerintah desa. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: