Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Pemkot Magelang Beri Sanksi Sosial Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

KabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang mulai tegas menertibkan warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Ini terlihat saat petugas Satpol PP Kota Magelang menggelar operasi di beberapa titik strategis di Kota Magelang, Senin (24/8/2020).

"Warga yang tidak pakai masker, langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian," tegas Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di sela-sela kegiatan.

Singgih mengatakan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Magelang nomor 30 tahun 2020. Fokus operasi di pusat keramaian yakni pasar, pertokoan dan kawasan alun-alun Kota Magelang. Selanjutnya juga akan digelar di tempat wisata.

"Setiap hari kami patroli. Selain patroli ketertiban seperti biasa, sekarang tampah patroli protokol kesehatan. Stressingnya penggunaan masker warga," tandas Sigit.

Hasil operasi pada Senin (24/8/2020), Singgih menyebutkan para pedagang di Pasar Rejowinangun sudah patuh memakai masker. Hanya beberapa pengunjung saja yang ditegur petugas dan harus beli masker.

"Kami apresiasi pedagang pasar Rejowinangun sudah bagus, tertib pakai masker semua. Pengunjung hanya beberapa yang kami tegur. Menurut kami yang berpotensi banyak pelanggaran di Pasar Gotong Royong," imbuh Singgih.

Menurutnya, dalam Perwal memang tidak menyebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif, dan jika berturut-turut kedapatan melanggar petugas akan menyita KTP pelanggar.

"Sementara di Perwal ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker, atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up, tujuannya bukan hukuman tapi edukasi dan memberi efek jera," kata Singgih.

Sekretaris Daerah Kota Magela Joko Budiyono menambahkan, sejauh ini lebih memberikan sanksi administratif ataupun sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tidak patuh pada protokol kesehatan. Pihaknya bekerjasama dengan Polri dan TNI dalam penertiban ini.

"Untuk sanksi denda tidak ya, yang namanya narik pungutan dari masyarakat itu harus melalui persetujuan DPRD. Kami lebih ke sanksi soial, push up, bersih-bersih dan lainnya," ucap Joko.

Secara umum, lanjut Joko, Perwal nomor 30 tahun 2020 yang telah disahkan ini mengatur kegiatan warga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tidak hanya penggunakan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan," jelas Joko. (Kb.M2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply