KabarMagelang.com__Guna menekan penyebaran Covid-19, Patroli Gabungan Skala Besar, gabungan personil Polri, TNI, dan Satpol PP, kembali digelar, Selasa (8/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut petugas mensosialisasikan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020, dan Perbub no 38 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Magelang.
Lokasi patroli tersebut diantaranya di ruang publik Lapangan drh. Soepardi Sawitan Mungkid, Terminal Borobudur, serta Mertoyudan dan sekitarnya.
Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi,SH, yang memimpin patroli skala besar tersebut, mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Pebub Kabupaten Magelang No 38 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan, dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis. Namun penegakan hukum harus tegas, meskipun dengan sangsi bukan tindakan fisik. Mengkedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat lebih diutamakan," ungkapnya.
Maryadi, menyampaikan langsung kepada masyarakat, bahwa pandemi Covid-19 yang belum sirna, maka kewaspadaan dan kedisiplinan harus lebih ditingkatkan.
"Memakai masker merupakan menerpakan protokol kesehatan, dari tujuh protokol kesehatan yang sudah di atur oleh pemerintah. Itu yang kami edukasi ke masyarakat," tegas Maryadi.
Kegiatan patroli skala besar ini akan terus dilakukan khususnya di wilayah yang penyebaran Covid-19 terindikasi mengalami peningkatan.(Kb.M2).
Tidak ada komentar: