Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Nekatt Seorang Warga Lereng Merapi Tanam Puluhan Pohon Ganja di Tanah Bengkok


kabarMagelang.com__Satnarkoba Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus kepimilikan narkotika golongan I berupa 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran. Pemiliknya adalah AFF (26) warga Kecamatan Maertoyudan Magelang dan DI (39) warga Kecamatan Dukun, Magelang. Dari dua orang tersebut Polisi berhasil mengamankan 45 batang pohon ganja berbagai ukuran dan tiga batang pohon ganja kering.

Kapolres Magelang AKBP Roland Ardiyanto Purba, SIK,M. Si, mengatakan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menyelidiki adanya informasi kepemilikan tanaman pohon ganja tersebut.

“Kita berhasil menemukan 5 pohon tanaman ganja berbagai ukuran dan pemiliknya yakni AFF di wilayah Kecamatan Mertoyudan Magelang. Pohon ganja tersebut ditanam dalam pot bunga dan diletakan di dalam rumah,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (16/9/2020).

Dari pengakuan AFF ada temanya yakni DI (39) warga Kecamatan Dukun, Magelang juga memiliki beberapa pohon ganja. Petugas kemudian bergerak ke Lereng Merapi yakni alamat DI. Dan benar di tempat DI Polisi berhasil menemukan 40 batang pohon ganja berbagai ukuran.

“Ada 40 pohon ganja berbagai ukuran ditanam dalam pot dirumah DI, beberapa pohon diantaranya ditanam di lahan bengkok. Selain itu kita juga menemukan 3 batang ganja kering,” jelas Kapolres.

Dia menyebutkan dari kedua orang yakni AFF dan DI, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan pohon ganja berbagai ukuran dan 3 batang pohon ganja kering.

“Dari AFF kita mengamankan 5 pohon ganja berbagai ukuran, kemudian dari DI ada 48 pohon berbagai ukuran serta 3 batang ganja kering,” terangnya.

“AFF di jerat dengan Pasal yang dilanggar : pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan di pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ).

“Sedang DI di jerat dengan Pasal yang dilanggar : pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3 ),” tegasnya.

Sementara tersangka DI mengaku hanya coba-coba menanam dari benih ganja yang didapatkan melalui pemesanan online pada bulan Mei lalu.

“Rencana akan saya pakai sendiri, dan baru pertama kali ini menanam,” akunya.(Kb.M2)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply