kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang, mengamankan pelaku pencurian ikan hias jenis Channa Auranti. Tersangka berinisial AAKP, (22), warga Kotagede Yogyakarta merupakan pembeli ikan (pelanggan) di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik, Dusun Soregenen, Desa Menayu, Kecamatan Muntilan, Magelang.
Kapolsek
Muntilan Kompol Mudiyanto, S.H., M.M mengungkapkan kejadian pada hari Rabu,
(25/11/2020) Siang. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil ikan hias
dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas
pinggang yang sudah disiapkan.
“Pengungkapan
ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat oleh Unit Reskrim, sehingga saat di lokasi kejadian
dapat mengamankan tersangka,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan Sabtu
(28/11/2020).
Sebelum
dilakukan penggeledahan Polisi curiga karena tersangka celana bagian atas basah
dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Dan benar
saat dilakukan penggeledahan tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak
sesuai yang Ia beli.
“Tersangka
tidak bisa mengelak karena petugas menemukan barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti. Jumlah
tersebut diakuinya dari mengambil tanpa hak/ tanpa izin pemilik,” jelas
Mudiyanto.
Tersangka dan
barang bukti akhirnya diamankan di Mapolsek Muntilan guna kepentingan penyidikan.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka
mengaku sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat
sampai yang ke tujuh (yang terakhir) Ia
membeli sambil mencuri.
"Kami
lakukan penahanan terhadap tersangka dengan sangkaan pasal 362 KUHPidana
tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,”
tegasnya.(Kbm2)
Tidak ada komentar: