Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pencuri Puluhan Channa Auranti Asal Jogja Ditangkap Unitreskrim Muntilan

kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang, mengamankan pelaku pencurian ikan hias jenis Channa Auranti. Tersangka berinisial AAKP, (22), warga Kotagede Yogyakarta merupakan pembeli ikan (pelanggan) di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik, Dusun Soregenen, Desa Menayu, Kecamatan Muntilan, Magelang.

Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, S.H., M.M mengungkapkan kejadian pada hari Rabu, (25/11/2020) Siang. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat oleh  Unit Reskrim, sehingga saat di lokasi kejadian dapat mengamankan tersangka,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan Sabtu (28/11/2020).

Sebelum dilakukan penggeledahan Polisi curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Dan benar saat dilakukan penggeledahan tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang Ia beli.

“Tersangka tidak bisa mengelak karena petugas menemukan barang bukti  28 ikan hias jenis Channa Auranti. Jumlah tersebut diakuinya dari mengambil tanpa hak/ tanpa izin pemilik,” jelas Mudiyanto.

Tersangka dan barang bukti akhirnya diamankan di Mapolsek Muntilan guna kepentingan penyidikan.  Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh  (yang terakhir) Ia membeli sambil mencuri.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka dengan sangkaan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.(Kbm2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply