Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ringkus Lima Residivis Curanmor Polisi Amankan 2 Unit Mobil Hasil Kejahatan

kabarMagelang.com__Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus lima tersangka pencurian mobil. Dari tangan mereka  Polisi berhasil mengamankan satu buah chasis mobil Mitsubishi L300, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nosin rusak, satu buah bak pick up Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat Kijang LGX warna biru metalik Nopol H-1165-QG.

Lima tersangka tersebut yakni G alias Edi Cobra,(42), warga Kota Metro, Lampung,  TT Alias Betet,(36) warga Patebon, Kendal, EP alias Edi Kancil, (38) , warga Perum Mijen Permai Kota Semarang, Adi Suyono (37) warga Semarang Utara, dan S alias Kampret, (52), warga Ngantang, Malang.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag, Magelang pada Selasa (10/11/2020) lalu.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Akp Hadi Handoko, SH., S.I.K, mengungkapkan salah satu pelaku inisial "G" alias Edi Kobra dan TT alias Betet ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu , Resmob Satreskrim Polres Magelang , Resmob Polres Semarang dan Penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11/2020) dini hari.

"Dari pengembangan tersangka G alias Kobra dan TT alias Betet, kita dapat mengamankan pelaku EP alias Kancil dan AS di wilayah Semarang,” jelasnya di Mapolres Magelang, Jumat (27/11/2020).

Kemudian dari tangan "S alias Kampret" yang berada di wilayah Malang, penyidik berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka dalam keadaan tidak utuh lagi. Kasus ini sekarang masih ditangani bersama Polsek Grabag, Polres Magelang dan Polres Semarang.

"Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT alias Betet, AS , S Alias Kampret dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang,” terang Hadi.

Para tersangka terancam hukuman lebih berat. Karena kelima tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam perkara kejahatan yang sama.

“Para pelaku Curanmor roda empat ini akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 Kuhp tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Salah satu tersangka curanmor, G alias Edi Kobra mengatakan mengaku sebelumnya pada hari yang sama mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang, tetapi tidak berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai mogok dan ditinggal di jalan.

“Saya memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah kendaraan yang di parkir di tepi jalan, depan rumah dan lengang pengawasan,” akunya. (Kbm2) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply