kabarMagelang.com__Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus lima tersangka pencurian mobil. Dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan satu buah chasis mobil Mitsubishi L300, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nosin rusak, satu buah bak pick up Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat Kijang LGX warna biru metalik Nopol H-1165-QG.
Lima tersangka
tersebut yakni G alias Edi Cobra,(42), warga Kota Metro, Lampung, TT Alias Betet,(36) warga Patebon, Kendal, EP
alias Edi Kancil, (38) , warga Perum Mijen Permai Kota Semarang, Adi Suyono (37)
warga Semarang Utara, dan S alias Kampret, (52), warga Ngantang, Malang.
Penangkapan
tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa
Banaran Kecamatan Grabag, Magelang pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Kapolres
Magelang melalui Kasatreskrim Akp Hadi Handoko, SH., S.I.K, mengungkapkan salah
satu pelaku inisial "G" alias Edi Kobra dan TT alias Betet ditangkap
di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu , Resmob
Satreskrim Polres Magelang , Resmob Polres Semarang dan Penyidik Polsek Grabag
pada hari Selasa (24/11/2020) dini hari.
"Dari
pengembangan tersangka G alias Kobra dan TT alias Betet, kita dapat mengamankan
pelaku EP alias Kancil dan AS di wilayah Semarang,” jelasnya di Mapolres
Magelang, Jumat (27/11/2020).
Kemudian dari tangan
"S alias Kampret" yang berada di wilayah Malang, penyidik berhasil
mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka dalam keadaan tidak utuh lagi.
Kasus ini sekarang masih ditangani bersama Polsek Grabag, Polres Magelang dan
Polres Semarang.
"Kami
Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT alias Betet, AS , S Alias
Kampret dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang,” terang Hadi.
Para tersangka
terancam hukuman lebih berat. Karena kelima tersangka ini pernah menjalani
hukuman dalam perkara kejahatan yang sama.
“Para pelaku
Curanmor roda empat ini akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2)
KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 Kuhp tentang Pertolongan
Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Salah satu
tersangka curanmor, G alias Edi Kobra mengatakan mengaku sebelumnya pada hari
yang sama mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang, tetapi tidak
berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai mogok dan
ditinggal di jalan.
“Saya memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah kendaraan yang di parkir di tepi jalan, depan rumah dan lengang pengawasan,” akunya. (Kbm2)
Tidak ada komentar: