Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terdawa Korupsi PTSL, Tiga Mantan Perangkat Desa di Borobudur Divonis 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah

kabarMagelang.com__Tiga orang mantan perangkat desa terdakwa kasus pungutan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, masing-masing di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Intel Kejari Magelang Alden Simanjutak SH MH, Rabu (28/4/2021).

Alden menjelaskan sidang putusan perkara pungutan biaya (PTSL) terhadap para terdakwa telah dilaksanakan secara daring pada Selasa (20/4/2021) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aloysius Prihartono Bayuaji SH.MH, didampingi hakim anggota Margono SH dan Edy Sepjakaria SH.MH dengan Panitera Sunarti SH.

Sementara untuk Penuntut Umum terdiri dari Budi Santoso SH, didampingi Heri Zuniarto SH.MH, dan Tri Widiyani Ambarwati SH serta Penasehat Hukum I Made Sudira SH.

“Dalam putusan menyatakan terdawa mantan perangkat desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur Muhajari, dan mantan Kepala Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur Suprih Prasetyo, Serta Mulyono mantan Sekretaris Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara ber sama-sama,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

“Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka para terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Alden.

Alden juga menegaskan pada sidang putusan tersebut menetapkan kepada para terdakwa untuk tetap dilakukan penahanan serta membayar biaya perkara masing-masing Rp.500 ribu.

“Dan menetapkan kepada para terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Wringiputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tiga orang tersangka tersebut yakni Muhajari, (59) mantan Kasi Pemerintahan desa, Suprih Prasetyo (48) mantan Kepala Desa,  dan Mulyono (57) Sekretaris Desa.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayait 1 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum.(Kbm2).

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply