Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Ungkap Kasus Pelajar Aborsi


KabarMagelang.com__Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan orok bayi di Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Pelaku diketahui seorang pelajar berusia 17 tahun yang hamil dengan pacarnya.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam membenarkan kejadian tersebut. 

"Kita berhasil mengungkap pelaku berinisial TA, 17, warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang," katanya di Mapolres Magelang, Selasa, (11/5/2021).

Pelaku TA ini merupakan pelajar di sebuah SMK di Magelang. Dirinya diketahui hamil dengan pacarnya yang berusia 22 tahun, dan masih satu Desa, yang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Untuk kejadian sendiri kemarin Sabtu 8 Mei 2021. Pelaku ini melahirkan bayi laki laki, berusia 8 bulan di sebuah kamar mandi di apotik di Tempuran," imbuhnya. 

Adapun kronologi kejadian berawal dari pelaku yang sudah hamil dengan pacarnya, lalu memesan obat aborsi janin lewat online pada Maret 2021 lalu. 

"Terakhir pada tanggal 4 April memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 juta. Kemudian Jumat, 7 Mei 2021 setelah maghrib, tersangka minum obat aborsi. Hari Sabtu, 8 Mei 2021 pagi, Tersangka merasakan mules saat sedang PKL di apotek Falencia Tempuran, dan mengeluarkan cairan," ungkapnya.

Pada pukul 12.00 wib  janin keluar dalam posisi sudah tidak bergerak. 

"Diduga karena panik, Janin lalu dibungkus dengan pakaian dan kresek yang ada di kamar mandi.  Kemudian menguburkannya di gundukan tanah yang ada di gang samping apotik,," jelas Kapolres.

Setelah itu, Tersangka kembali ke apotek mengganti baju dan kembali ke kostan. 

"Alasan tersangka karena malu dan takut," ujarnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan olah TKP. 

"Petugas mendapat informasi adanya seorang perempuan mencurigakan yang sedang PKL di apotek dekat TKP yang sebelumnya tampak hamil. Namun tidak pernah mengakui kehamilannya," ungkapnya. 

Petugas selanjutnya petugas mengecek ke tempat Kost pelaku. 

"Tersangka mengakui perbuatanya telah menggugurkan dan mengubur janin-nya di sekitar TKP," jelas Kapolres.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handuk dan kaos ada bercak darah. Pembalut ada bercak darah, pakaian anak kecil warna kuning ada bercak darah. Ada kantong kresek warna putih, handphone merk Redmi 5.

"Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku masih berada di Bappas dan kondisinya lemah dan masih observasi," pungkasnya.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply