Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Kota Magelang Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

 


KabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menjelaskan, kebijakan ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa pekan terakhir. Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4.

"Ini yang menentukan pusat, kita mengikuti saja, mungkin karena jumlah penduduknya sedikit, tapi angka kejadian banyak. Mudah-mudahan PPKM Darurat ini Kota Magelang bisa turun level, jadi level 2 sehingga bisa terjadi relaksasi. Kita tunggu sampai 20 Juli 2021," terang Dokter Aziz, ditemui usai rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan jajaran Pemkot Magelang di Aula Adipura Kencana, Jumat (2/07/2021)

Selama PPKM Darurat, sejumlah ketentuan wajib dijalankan, diantaranya toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih daru 50 persen.

"Toko kebutuhan pokol boleh buka sampai pukul 20.00. Sementara apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam," kata Dokter Aziz.

Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.

"PKL boleh (buka) tapi tidak boleh makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away," ucapnya.

Kemudian tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

"Untuk pengawasannya kita berkoordinasi dengan Satpol PP, Polri, TNI. Tapi memang harus step by step," katanya.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono menambahkan, edukasi masyarakat terus dilakukan meskipun masyarakat saat ini sudah mulai memahami, berbeda dengan awal pandemi Covid-19 yang masih banyak perlawanan.

"Masyarakat sekarang sudah tahu, sadar tentang kondisi seperti ini, tidak seperti yang dulu. Kalau dulu masih ada perlawanan, penolakan, ketika ditertibkan terkait protokol kesehatan," ujar Joko.

Joko juga menyatakan selama PPKM Darurat seluruh obyek wisata juga ditutup. Ia mengingatkan kepada seluruh camat/lurah/RT/RW untuk tegas memberlakukan lockdown lokal untuk RT/RW zona merah, bahkan RT/RW yang statusnya zona orange/kuning pun juga perlu diterapkan untuk memutus rantai Covid-19. (Kmb3).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply