Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan AM.S.I.K mengungangkapkan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan kontrak kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bappas Magelang dalam kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT.Bank Bappas ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/8/2021).
Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp.50 juta. Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT.Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT. tersebut.
"Hasil penyelidikan yang sudah kita dilakukan dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.11.687.956.665,-," jelas Alfan.
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp.1,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya dokumen pengangkatan Tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT.Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah Handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," terangnya.
Tersangka SN diduga melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi yang Dapat Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara dan atau Tindak Pidana Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Alfan.(Ad).
Tidak ada komentar: