Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » BNN Amankan 19,3 Kg Ganja di Magelang, Dua Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

kabarMagelang.com_Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Magelang dan KPPBC TMP A Semarang telah menangkap dan menggeledah terhadap seseorang berinisial ATC als CEPOT di sekitar terminal Secang, Jl. Magelang-Secang KM. 09, Kecamatan, Secang, Kabupaten Magelang. 

Dari Penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bal/paket yang dibungkus lakban berwarna coklat, 3 (tiga) bal/paket yang dibungkus plastik warna hitam dilakban bening dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel besar berwarna biru dengan total seberat 19,3 Kg. 

“Penangkapan ATC als Cepot beserta barang bukti ganja kering seberat 19,3 kg, pada hari Selasa (14/9/2021) lalu di terminal Secang, sekira pukul 05.30 WIB pagi,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si saat mengahdiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNN Kabupaten Magelang, Kamis (20/10/2021).

Purwo Cahyoko menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap ATC, diketahui bahwa tersangka diperintah oleh Agus Santoso als Gimbal yang merupakan seorang Narapidana dan sedang menjalani hukuman seumur hidup (kasus narkoba) di LP Kelas IIA Banyuasin Sumatera Selatan.

“ATC ini diperintahkan untuk mengambil narkotika Golongan I jenis ganja di

Takengon, Aceh Tengah dengan imbalan sebesar Rp.800.000,- untuk diedarkan di Magelang dan daerah lain dengan naik bus jurusan Sumatera- Jawa, melalui Magelang,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan ATC ini, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan Kepala LP Kelas II A Banyuasin untuk mengamankan Napi bernama AGUS SANTOSO berikut HP yang digunakan berkomunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba.

“Agus Santoso, saat ini sudah dipindahkan LP Kelas IIA Magelang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut  oleh BNNK Magelang,” kata Cahyo.

Dia juga menegaskan bahwa dari data BNN Provinsi Jawa Jawa Tengah, AGUS SANTOSO juga pernah tersangkut kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provoinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 Oktober 2017 silam, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 Kg. yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman hukuman mati,” tegas Purwo Cahyoko.

Sementara Kepala BNNK Magelang AKBP Catharina, S.M., S.Sos,  menambahkan untuk narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram disita oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dari 4 tersangka yaitu AS, Adi Cahyo Setyawan (Napi LP Kelas IA Kedungpane Semarang), Budi Raharjo als Ceming (Tahanan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang) dan Finsa Taradipa als Pincuk (Napi LP Kelas IIB Tegal).

“Sebelum dimusnahkan, BB narkotika terlebih dahulu dites keasliannya oleh petugas Labfor Polda Jateng dengan disaksikan oleh seluruh stakeholder terkait dan para tersangka,” tandasnya.

Pada kesempatan ini BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten  Magelang juga melaksanakan  memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 19,3 Kg dan sabu sebanyak 100 gram sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-undang No. 35 tentang Narkotika serta Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010.

“Penyidikan kasus ini ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan. Penyidik menyisihkan BB narkotika jenis ganja untuk pembuktian perkara di pengadilan,” pungkas Catharina.(Ad).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply