kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat sendiri.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang Sarwo Imam Santoso, dalam kegiatan talkshow Gempur Rokol Ilegal (GRI) di GOR Samapta kompleks Gelora Sanden Kota Magelang, Kamis (21/10/2021).
"Rokok ilegal yang kian marak menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari sektor barang kena cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan negara," terang Imam.
Imam melanjutkan, talkshow ini merupakan hasil kerjasama Pemkot Magelang dengan kantor Bea Cukai Magelang dan didukung oleh PWI Kota Magelang untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dikatakam Imam, sosialisasi ini sebagai upaya preventif dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
"Masyarakat hati-hati terutama bila ditawari rokok dengan harga yang tidak wajar," tandas Imam, didampingi Kepala UPT Gelora Sanden Bayu Saputro.
Kegiatan yang mengangkat tema Gempur Rokok Ilegal (GRI) melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 tersebut diikuti oleh berbagai unsur mulai komunitas seni, olahraga, pelajar dan unsur masyarakat lainnya.
"Selain talkshow, kita juga akan mengadakan lomba zumba dan lomba fotografi bertema Gempur Rokok Ilegal," imbuh Imam, seraya mengatakan talkshow digelar hybrid disiarkan langsung melalui kanal youtube PWI Kota Magelang.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto mengungkapkan, Pemkot Magelang menerima sekitar Rp 6,3 miliar untuk DBHCHT tahun 2021. Anggaran tersebut selanjutkan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"DBHCHT yang diterima Pemkot Magelang dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di OPD, misalnya di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, termasuk sosialisasi bidang cukai dan yang paling besar dialokasikan untuk kesehatan sekitar 60 persen," papar Saleh.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto memaparkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Selain itu, juga barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," kata Siswanto.
Penggunaan DBHCHT diatur didalam PMK-206/PMK.07/2020. Adapun untuk penggunaannya meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai.
Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dengan bea cukai adalah untuk point sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Dan 2 point tersebut merupakan bagian dari unsur penilaian kinerja pemda yang nantinya akan mempengaruhi besaran nilai DBHCHT yang didapatkan oleh Pemda," ujar Siswanto. (Kbm2).
Tidak ada komentar: