kabarMagelang.com__Diduga menyalahgunakan dana desa hingga ratusan jura rupiah, ratusan warga Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Magelang, menggruduk kantor Balai Desa Setempat tuntut Kepala Desa Mundur, Selasa (5/10/2021). Dalam orasinya mereka juga menuntut kepada aparat agar kepala desa Supriyati SPd, diproses sesuai hukum yang berlaku. Aksi warga ini berjalan aman tanpa ada kericuhan karena mendapat pengawalan ketat dari Polres Magelang.
Ratusan warga
ini mendatangi kantor kepala desa menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil
terbuka dengan peralatan soundsystem besar untuk orasi. Sesampai di halaman
kantor desa mereka membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan berbagai
kecaman serta tuntuntan terhadap kepala desa.
Koordinator
lapangan Renico Satya Pradenta dalam orasinya menyampaikan bahwa telah
ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana desa dan alokasi anggaran yang
pada akhirnya merugikan keuangan negara mulai dari tahun anggaran 2019 hingga
2021.
“Menuntut
pihak berwenang untuk menindak lanjuti temuan dugaan penyelewengan keuangan Desa
Sriwedari tahun 2019 hingga 2021, dan sebagai penanganan kasus yang prioritas,”
katanya.
“Menuntut
kepada Bupati Magelang agar segera menonaktifkan Kepala Desa Sriwedari sampai
kasus ini memiliki hukum tetap, sehingga Kepala Desa bisa berkonsentrasi terhadap
kasus yang sedang dihapainya,” tegasnya.
Saat
diwawancari Renico mengungkapkan bahwa indikasi penyelewengan dana desa yang
dilakukan oleh Kepala Desa ditemukan mulai Tahun 2019 hingga 2021 mencapai
ratusan juta rupiah.
“Kalau
totalnya banyak mencapai Rp.300 juta lebih. Itu dugaan awal yang dilakukan oleh
tim monitoring Kecamatan Salaman yang sudah dilakukan, dan kemungkinan bisa
bertambah,” ungkap Renico.
Camat Salaman
Iwan Wisnu Kusuma usai menanggapai aksi warga secara langsung membenarkan adanya
laporan indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Sriwedari dari warga. Bahkan
pihaknya telah membetuk tim monitoring dan melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Hasil dari
pengawasan sudah kita sampaikan ke Inspektorat, terkait besar kecilnya nanti Inspektorat
yang bisa menghitung. Untuk yang sudah dikembalikan ke kas desa sudah Rp.100
juta,” katanya.
Terkait
tuntutan warga agar Kepala Desa diproses sesuai aturan, Iwan menegaskan selalu
mendukung upaya-upaya masyarakat.
“Jika memang melanggar
aturan akan diteruskan, tentu sesuai aturan yang ada,” ujar Iwan.
Aksi ini
berakhir setelah korlap didampingi Ketua BPD Desa Sriwedari menyerahkan berita
acara pernyataan sikap dan tuntutan kepada Camat Salaman Iwan Wisnu
Kusuma, dan disaksikan pihak kepolsian untuk diteruskan ke Bupati dan Polres
Magelang.
Sementara
Kepala Desa Sriwedari Supriyati SPd, yang baru menjabat kurang lebih dua tahun ini
saat dimintai tanggapanya secara terpisah, menyatakan belum bersedia memberikan
keterangan apa-apa.
“Belum ya
belum hari ini,” ujar kades yang akrab dipanggil Bu Indi ini.(Kbm2).
Tidak ada komentar: