Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Korupsi BBM Ratusan Juta, Dua Orang Pegawai DLH Magelang Jadi Tersangka

kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi tetapkan dua orang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Dua orang pegawai tersebut adalah INS merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan B Kasubag TU sekaligus kasir UPT DLH. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional BBM mobil sampah tahun 2020 senilai Rp. 700 juta lebih.

INS dan B keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Magelang mengenakan baju orange dengan tangan diborgol serta dikawal pegawai Kejaksaan ke mobil tahanan, Rabu (3/11/2021) pukul 15.30 wib. Keduanya akan dititipkan sementara di tahanan Polres Magelang  untuk  20 hari kedepan.

Kepala Kejaksa Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana SH, MH mengungkapan hari ini (3/11/2021) Kejari Magelang telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengolalaan dana operional BBM tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 700 juta lebih.

“Hari ini kita menetapkana dua orang tersangkan tindak pidana korupsi dana operasional BBM pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang tahun anggaran 2020. Mereka adalah INS kepala UPT dan perempuan inisial B Kasubag TU selaku Kasirnya. Kalau sementara ini, tapi masih perkiraan ya jumlahnya mencapai Rp.755 juta, tapi nantinya masih akan ada penghitungan lagi oleh ouditor,” jelansya.

Kajari menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini berdasarkan penetapan penyidikan pada 13 September 2021 lalu dari penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya serta ditemukan alat bukti kuat sebagai tindak pidana korupsi. Modus operandi yang dilakukan dua tersangka ini yakni dengan melakukan pemalsuan kwitansi dan nota pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada operasional mobil sampah tahun anggaran 2020.

“Selama ini kita sudah kumpulkan keterangan saksi, kemudian saksi ahli, dan kita sudah temukan minimal dua alat bukti. Sesuai dengan per undang-undangan minimal kita temukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kemudian beberapa barang bukti lain yang kita amankan berupa kwitansi atau nota pembelian BBM palsu dan laporan pertanggungjawaban palsu,” ungkap Dandeni Herdiana SH, MH.

Dia menegasakan setelah penetapan tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan untuk sementara mereka dititpkan di sel tahanan Polres Magelang.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. Kemudian subsidernya pasal 9 UU nomor 31 yaitu tentang pemalsuan surat,” tegasnya.

Ditanya apakah setelah ini kemungkinan aka nada tersangka baru, Kajari menegaskan bahwa kemungkinan bisa saja ada.

“Selalu ada untuk itu, tetapi sekarang kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab, dan follow the maney, larinya kemana,” ujar Dandeni.(Ad).

 

 

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply