kabarMagelang.com__Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang
dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagi dukun yang bisa menggadakan uang. Tersangka
adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.
Sementara
korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga
Dususn Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya
sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas
dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat
penggadaan uang.
Kapolres
Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian
mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal
didalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa
Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, diman korban
adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.
“Saat
ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah
tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah
kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental
yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan
perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,”
ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Mendapat laporan
tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Sat Reskrim Polres Magelang melakukan olah
TKP, kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi
sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Lalu 2 korban
dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil
bahwa ke-2 korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.
Dari hasil
penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November
2021 sekira Pkl 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin
kerumah Tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan
Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,-
yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.
“Sekira Pkl
16.00 WIB, ke-2 korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1
buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air
Sijago kepada Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang Rp
25.000.000,- yang menurut pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.
“Kemudian
Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam
gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah
dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan
diberikan kepada ke-2 korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus
diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang
lain,” terang Aron.
Setelah
dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti
beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening
yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan
beberapa barang bukti lainya.
“Kemudian dari
hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh
korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada ke-2 korban
yang dibeli dari toko pertanian,” tambah Aron.
“Tersangka dijerat
pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
atau seumur hidup,” tegas Aron.(Kbm2).
Tidak ada komentar: