kabarMagelang.com__Rencana pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Sawitan Kabupaten Magelang memunculkan polemic bagi salah satu pengusaha di lokkasi tersebut. Dia adalah Sri Yuda Purwoko, pengusaha konveksi dan bordir di sebuah ruko di sekitar Masjid An-Nur Sawitan yang akan dibangun MAJT. Dia merasa khawatir tidak bisa mendapat ganti rugi pasalnya tempat usaha yang dibangun dan dijalankan merupakan lahan sewa yag masih berjalan hingga dua tahun ke depan.
“Ruko ini saya
sewa 7 tahun, dan masih tersisa 2 tahun. Setelah ada informasi pembangunan MAJT
karyawan saya 10 orang pada berhenti. Trus siapa yang mau ganti rugi,” katanya,
Kamis (18/11/2021).
Dia mengungkapkan
pernah ditemui tim aprassial untuk pengaji nilai tanah bangunan untuk proyek
MAJT. Mereka, menerangkan bahwa ganti rui bagi penyewa ditanggung pemilik.
“Saat
mendengar itu saya dan pemilik ruko lantai 3 ini kaget. Pasalnya ruko lantai
tiga tersebut masa sewa masih 2 tahun dan sudah saya bangun dengan biaya tidak
sedikit. Saya harap dalam hal ini pemerintah hadir, bagi yang terdampak baik
lahan bangunan dan ekonomi di sekitar proyek,” ujar Purwoko.
Keterangan
Purwoko tersebut dibenarkan oleh pemilik ruko H. Nurokhim, bahwa ruko itu
dibangun dan diperbaiki oleh penyewa. Dan waktu sewa masih 2 tahun.
“Kalau masalah
ganti rugi ya harus dari pemerintah bukan dari saya, Kan saya tidak berniat menjual.
Tetapi mau tak mau harus dijual karena proyek tersebut,” katanya.
Sementara Kepala
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan
Ludhantono, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa proyek MAJT masih dalam tahap kajian.
“Masih dalam
tahap kajian oleh tim dari Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) atau nama lain tim appraisal untuk nilai tanah dan
bangunan,” ungkapnya.
Adang juga
menegaskan bahwa terkait proyek MAJT untuk surat AMDAL nya sudah keluar lengkap
sejak 9 Februari 2021 lalu.
“Jadi dalam
pengkajian oleh KJPP ini juga termasuk dampak yang terpengaruh dalam
pembangunan MAJT kedepan,” imbuhnya.
Menanggapi munculnya
polemik yang terjadi saat ini, tetap akan dijadikan masukan, dan akan dijadikan
catatan setelah menerima laporan dari KJPP sebelum kami serahkan ke Dinas PU
Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Karena pembangunan
dilaksanakan oleh mereka di Provinsi.
Diakuinya juga
bahwa sebelumnya sudah dilakukan konsultasi publik bersama KJPP juga. Hal ini
termasuk data mentah kajian KJPP untuk persiapan nilai lahan dan bangunan
terdampak.
“Kemarin sudah
ada pertemuan namun ternyata da yang kurang seperti kanopi belum masih
penggantian. Nanti jenis tanaman di lahan pertanian juga termasuk dicatat.
Nanti kalau KJPP selesai baru bisa menentukan nominalnya,” paparnya.
Ditanya soal
target, Adang menyampaikan rencana akhir tahun 2021 ini harus selesai pembayaran.
“Jadi ini
prosesnya masih menunggu kajian dari KJPP, terus musyawarah lagi dengan
masyarakat. Kalau cepat akhir Desember 2021 sudah terbayarkan,” pungkas
Adang.(Kbm2).
Tidak ada komentar: