Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Warga Terdampak Pembangunan Masjid Agung Sawitan Pertanyakan Ganti Rugi

kabarMagelang.com__Rencana pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Sawitan Kabupaten Magelang memunculkan polemic bagi salah satu pengusaha di lokkasi tersebut. Dia adalah Sri Yuda Purwoko, pengusaha konveksi dan bordir di sebuah ruko di sekitar Masjid An-Nur Sawitan yang akan dibangun MAJT. Dia merasa khawatir tidak bisa mendapat ganti rugi pasalnya tempat usaha yang dibangun dan dijalankan  merupakan lahan sewa yag masih berjalan hingga dua tahun ke depan.

“Ruko ini saya sewa 7 tahun, dan masih tersisa 2 tahun. Setelah ada informasi pembangunan MAJT karyawan saya 10 orang pada berhenti. Trus siapa yang mau ganti rugi,” katanya, Kamis  (18/11/2021).

Dia mengungkapkan pernah ditemui tim aprassial untuk pengaji nilai tanah bangunan untuk proyek MAJT. Mereka, menerangkan bahwa ganti rui bagi penyewa ditanggung pemilik.

“Saat mendengar itu saya dan pemilik ruko lantai 3 ini kaget. Pasalnya ruko lantai tiga tersebut masa sewa masih 2 tahun dan sudah saya bangun dengan biaya tidak sedikit. Saya harap dalam hal ini pemerintah hadir, bagi yang terdampak baik lahan bangunan dan ekonomi di sekitar proyek,” ujar Purwoko.

Keterangan Purwoko tersebut dibenarkan oleh pemilik ruko H. Nurokhim, bahwa ruko itu dibangun dan diperbaiki oleh penyewa. Dan waktu sewa masih 2 tahun.

“Kalau masalah ganti rugi ya harus dari pemerintah bukan dari saya, Kan saya tidak berniat menjual. Tetapi mau tak mau harus dijual karena proyek tersebut,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa  proyek MAJT masih dalam tahap kajian.

“Masih dalam tahap kajian oleh tim  dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau nama lain tim appraisal untuk nilai tanah dan bangunan,” ungkapnya.

Adang juga menegaskan bahwa terkait proyek MAJT untuk surat AMDAL nya sudah keluar lengkap sejak 9 Februari 2021 lalu.

“Jadi dalam pengkajian oleh KJPP ini juga termasuk dampak yang terpengaruh dalam pembangunan MAJT kedepan,” imbuhnya.

Menanggapi munculnya polemik yang terjadi saat ini, tetap akan dijadikan masukan, dan akan dijadikan catatan setelah menerima laporan dari KJPP sebelum kami serahkan ke Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Karena pembangunan dilaksanakan oleh mereka di Provinsi.

Diakuinya juga bahwa sebelumnya sudah dilakukan konsultasi publik bersama KJPP juga. Hal ini termasuk data mentah kajian KJPP untuk persiapan nilai lahan dan bangunan terdampak.

“Kemarin sudah ada pertemuan namun ternyata da yang kurang seperti kanopi belum masih penggantian. Nanti jenis tanaman di lahan pertanian juga termasuk dicatat. Nanti kalau KJPP selesai baru bisa menentukan nominalnya,” paparnya.

Ditanya soal target, Adang menyampaikan rencana akhir tahun 2021 ini harus selesai pembayaran.

“Jadi ini prosesnya masih menunggu kajian dari KJPP, terus musyawarah lagi dengan masyarakat. Kalau cepat akhir Desember 2021 sudah terbayarkan,” pungkas Adang.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply