Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ditetapkan Tersangka Tiga Pelajar di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara

kabarMagelang.com__Tim Resmob Satrekrim Polres Magelang dan Unitreskrim Polsek Mertoyudan, berhasil meringkus tiga pelajar pelaku kekerasan dengan melempar batu yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka berat. Tersangka merupakan pelajar sebuah SMK di Kabupaten Magelang yakni BHV (18), warga Kecamatan Borobudur, serta dua rekanya yang masih dibawah umur.

Sedangkan korban yakni Erik Muhammad Nur Sangaji, (19) pelajar SMK di Kabupaten Magelang warga Kecamatan Mungkid, Magelang, yang juga masih berstatus pelajar SMK Swasta di Magelang,

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan kasus kekerasan terjadi pada Rabu (7/11/2021) lalu sekira pukul 10.45 WIB di jalan desa tepatnya depan Balai Desa Pasuruan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

“Saat itu korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya, setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban. Kemudian korban terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan korban dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021).

Mendapat laporan dari keluarga korban  Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil rekaman CCTV di sepanjang jalan tempat kejadian dan keterangan beberapa saksi.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian pada Senin, (22/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB, kita dapat mengamankan para tersangka dan Barang Bukti,” jelas Sajarot.

Saat ini para tersangka dan beberapa barang bukti diatanranya sebuah buah motor Honda Vario warna hitam milik tersangka, dan pakaian yang dikenakan tersangka, dan pakaian serta bember motor milik korban, masih diamankan di Mapolres Magelang.

 

“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP yakni

melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

 

Kapolres menghimbau kepada semua  pelajar, bahwa saat ini masih pandemi agar setelah berkegiatan menghindari nongkrong- nongkrong, dan langsung pulang. Jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, dll.

 

“Kepada para orang tua dan para guru, agar dapat menjaga para anak / murid didiknya untuk senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan,” punkas Kapolres.

 

Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M. Alfan menerangkan bahwa kondisi korban mengalami luka pada kepala dan wajah sehingga harus medapatkan perawatan medis.

 

“Korban setelah kejadian dirawat di Rumah Sakit Merah Putih, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus menjalani opersai akibat luka di kepala dan tulang rahang patah,” jelasnya.

 

Sementara tersangka BHV mengaku melakukan pelemparan karena korban saat lewat di depanya mengeluarkan kata-kata kasar sehingga dia tersinggung.

 

“Saya menyesal telah melempar batu kepada korban,” akunya.(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply