kabarMagelang.com__Tim Resmob Satrekrim Polres Magelang dan Unitreskrim Polsek Mertoyudan, berhasil meringkus tiga pelajar pelaku kekerasan dengan melempar batu yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka berat. Tersangka merupakan pelajar sebuah SMK di Kabupaten Magelang yakni BHV (18), warga Kecamatan Borobudur, serta dua rekanya yang masih dibawah umur.
Sedangkan
korban yakni Erik Muhammad Nur Sangaji, (19) pelajar
SMK di Kabupaten Magelang warga Kecamatan Mungkid, Magelang, yang juga masih
berstatus pelajar SMK Swasta di Magelang,
Kapolres Magelang AKBP.
Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan kasus kekerasan terjadi pada Rabu
(7/11/2021) lalu sekira pukul 10.45 WIB di jalan desa tepatnya depan Balai Desa
Pasuruan,
Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
“Saat itu korban bersama temannya
menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka
persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang.
Saat
melintas daerah Deyangan, korban melewati
kelompok tersangka dan teman-temannya, setelah itu para tersangka dengan menaiki
motor
mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa
Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke
arah korban dan mengenai
kepala korban. Kemudian korban terjatuh,
lalu ditolong oleh warga
sekitar dan korban dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021).
Mendapat laporan dari
keluarga korban Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil rekaman CCTV di sepanjang jalan
tempat kejadian dan keterangan beberapa saksi.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kemudian pada Senin, (22/11/2021) sekira pukul 18.30
WIB, kita dapat mengamankan para tersangka dan Barang Bukti,”
jelas Sajarot.
Saat ini para tersangka dan beberapa barang
bukti diatanranya sebuah buah motor Honda Vario warna hitam milik tersangka, dan pakaian yang
dikenakan tersangka, dan pakaian serta bember motor milik korban,
masih diamankan di Mapolres Magelang.
“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP
atau Pasal 353 ayat 2 KUHP
yakni
melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka,
dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres menghimbau kepada
semua pelajar, bahwa saat ini masih pandemi agar setelah berkegiatan menghindari nongkrong- nongkrong, dan langsung pulang. Jaga emosi, fokus pada
belajar dan
masa depan. Jangan
lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan orang lain seperti
tawuran, ngebut-
ngebutan, dll.
“Kepada para orang tua dan para guru, agar dapat menjaga para anak / murid didiknya untuk senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan
positif yang bermanfaat bagi masa depan,” punkas
Kapolres.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M. Alfan menerangkan bahwa
kondisi korban mengalami luka pada kepala dan wajah sehingga harus medapatkan
perawatan medis.
“Korban setelah kejadian dirawat di Rumah Sakit Merah Putih,
kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus
menjalani opersai akibat luka di kepala dan tulang rahang patah,” jelasnya.
Sementara tersangka BHV mengaku melakukan pelemparan karena korban
saat lewat di depanya mengeluarkan kata-kata kasar sehingga dia tersinggung.
“Saya menyesal telah melempar batu kepada korban,” akunya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: